Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR beserta Pemerintah telah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Dimana dalam asumsi tersebut, Pemerintah mematok angka pertumbuhan ekonomi (PE) di 5%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, angka tersebut lebih rendah dari target sebelumnya di Nota Keuangan yang mematok pertumbuhan ekonomi di 4,5% hingga 5,5%. Dirinya mengatakan bahwa target tersebut menggambarkan harapan dan kehati-hatian pemerintah terhadap kondisi di 2021.
“Kita akui dengan perkembangan COVID-19, eskalasi ketidakpastian meningkat untuk tahun 2020 dan mungkin akan berlangsung di 2021. Namun kita tetap waspada namun tidak kehilangan optimis di dalam mengatasi masalah,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Banggar DPR RI, Jumat 11 September 2020.
Sementara itu, asumsi makro lainnya tetap sama seperti dalam Nota Keuangan 2021. Inflasi ditetapkan 3 persen, kurs rupiah Rp 14.600 per dolar AS, hingga suku bunga SBN 10 tahun 7,29 persen.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah juga menyambut baik atas target yang dicanangkan Pemerintah. Menurutnya angka tersebut cukup realistis mengingat Pandemi covid-19 belum dapat diprediksi kapan berakhir.
“Kami berharap, angka 5% akan menjadi faktor pendorong untuk mampu menggerakkan seluruh sektor dalam perekonomian nasional. Oleh sebab itu, kita harus berupaya keras untuk mencapai target pertumbuhan tersebut, dengan tetap berorientasi pada sektor kesehatan dan akselerasi pemulihan ekonomi nasional, serta sektor-sektor yang terkait dengan hajat hidup orang banyak,” kata Said.
Sebagai informasi, dengan keputusan tersebut, berikut asumsi dasar makoekonomi dalam postur sementara RAPBN 2021 berdasarkan kesepakatan Banggar DPR RI:
-Pertumbuhan ekonomi: 5,0%
-Inflasi: 3,0 persen
-Nilai tukar rupiah: Rp14.600
-Tingkat suku bunga SBN 10 tahun: 7,29%
-Harga minyak mentah Indonesia (ICP): USD 45 per barel
-Lifting minyak mentah Indonesia: 705 ribu barel per hari
-Lifting gas bumi: 1,007 juta barel setara minyak per hari. (*)
Editor: Rezkiana Np