Pemerintah dan BI Matangkan RUU Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasannya

Pemerintah dan BI Matangkan RUU Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasannya

Poin Penting

  • BI menjelaskan redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit rupiah tanpa mengurangi daya beli, untuk efisiensi transaksi dan modernisasi sistem pembayaran.
  • RUU Redenominasi masuk Prolegnas 2025–2029; pembahasan dilakukan BI, pemerintah, dan DPR, dengan target penyelesaian RUU pada 2027.
  • Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kredibilitas rupiah, menjaga stabilitas nilai, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) buka suara terkait rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah, yaitu perubahan satuan harga atau nilai rupiah.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

“Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” kata Denny dalam keterangannya, Senin, 10 November 2025.

Denny menambahkan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: Redenominasi: Menguji Kesiapan Fondasi Ekonomi Indonesia

Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

“Selanjutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” ungkapnya.

Meski demikian, Denny menyebutkan implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” imbuhnya.

Baca juga: Rupiah Dibuka Menguat di Tengah Penutupan Pemerintahan AS

Sebelumnya, pemerintah berencana mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang redenominasi rupiah, yaitu perubahan satuan harga atau nilai rupiah tanpa mengubah daya beli.

Pembahasan RUU Redenominasi termasuk dalam empat kerangka regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Ditargetkan Rampung 2027

Kementerian Keuangan menargetkan RUU Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK No.70/2025, dikutip, Jumat 7 November 2025.

Baca juga: Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027

Usulan RUU ini bertujuan agar efisiensi perekonomian tercapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, dan mempertahankan stabilitas nilai rupiah sebagai bentuk perlindungan daya beli masyarakat

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62