Poin Penting
- Pemerintah kini bisa menarik surplus BI lebih cepat, bahkan sebelum tahun buku berakhir, untuk mendukung pendanaan APBN.
- Kebijakan diatur dalam PMK 115/2025, dengan syarat koordinasi terlebih dahulu antara Kemenkeu dan Bank Indonesia.
- Mekanisme penyesuaian diatur jelas, termasuk kewajiban BI menambah setoran atau pemerintah mengembalikan kelebihan setelah audit laporan keuangan BI.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru guna memperluas fleksibilitas pengelolaan penerimaan negara. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah menarik surplus Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berakhir.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 179/PMK.02/2022 mengenai Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
Baca juga: Purbaya Lapor APBN Defisit Rp560,3 Triliun di November 2025
Peraturan terbaru tersebut ditetapkan dengan pasal tambahan di antara Pasal 22 dan Pasal 23, yaitu Pasal 22A.
“Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” tulis PMK 115/2025 Pasal 22A Ayat 1, dikutip, Selasa, 6 Januari 2026.
Syarat Penarikan Surplus BI
Dalam Pasal 22A Ayat 1 dijelaskan juga bahwa pertimbangan capaian penerimaan negara dan/atau pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski demikian, hal itu diperlukan koordinasi terlebih dahulu antara pemerintah dengan Bank Indonesia.
“Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BI,” jelas beleid tersebut.
Baca juga: Respons BEI soal PMK Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN
Selain itu, PMK 115/2025 juga mengatur mekanisme penyesuaian jumlah sebagian Sisa Surplus Bank Indonesia. Pertama, jika lebih kecil daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, BI menyetor kekurangan Sisa Suplus BI kepada pemerintah.
Sementara, apabila lebih besar daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, pemerintah mengembalikan kelebihan setoran Sisa Surplus BI kepada BI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor: Yulian Saputra










