Rasio hutang Indonesia mencapai 24,7%. Pemerintah fokus pada pinjaman yang berisiko rendah. Apriyani Kurniasih.
Jakarta–Dalam Nota Keuangan, pemerintah menentukan defisit sebesar 2,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang berarti kebijakan fiskal yang diambil bersifat ekspansif.
Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, dalam pengelolaan defisit, pemerintah akan melakukan pembiayaan atau utang untuk menyempurnakan kualitas perencanaan investasi pemerintah.
“Utang harus diarahkan untuk kegiatan produktif,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, RI di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2015.
Menkeu menambahkan, sebagai Asset Liabilities Management, utang harus dikelola secara aktif. Saat ini, rasio utang terhadap PDB Indonesia adalah 24,7 persen. “Angka ini masih sama dengan tahun 2014,” katanya.
Menurut Menkeu, rasion utang Indonesia per PDB ini relative masih kecil jikan dibandingkan negara-negara lain. Saat ini, pemerintah fokus pada pinjaman yang sifatnya multilateral – bilateral, karena risiko yang lebih rendah. “Utang luar negeri Indonesia berdasarkan mata uang paling besar terhadap rupiah adalah dalam US Dolar, Yen Jepang, dan Euro,” jelasnya.
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More
Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan akan mengalami penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini, Senin, 18… Read More