Pemerintah Belum Bayar Kompensasi Energi ke PLN-Pertamina, Segini Nilainya

Pemerintah Belum Bayar Kompensasi Energi ke PLN-Pertamina, Segini Nilainya

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total tagihan kompensasi energi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) mencapai Rp53,8 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebutkan total tagihan tersebut merupakan jumlah kompensasi energi pada kuartal I 2024. Namun, pemerintah belum membayarkannya, pasalnya tagihan itu harus di audit terlebih dahulu.

“Untuk saat ini tagihan yang sudah masuk adalah untuk kuartal I 2024, tagihan kompensasi ini totalnya dari PLN dan Pertamina Rp 53,8 triliun. Tapi ini masih perlu diaudit oleh itjen Kemenkeu,” kata Isa dalam konferensi pers, dikutip, Jumat 28 Juni 2024.

Isa menyebut, setelah pengauditan tagihan kompensasi itu selesai, dalam beberapa minggu ini Kemenkeu akan segera membayarkan tagihan itu kepada PLN dan Pertamina. 

Baca juga: Komisi XI DPR Setujui Anggaran 2025 Kemenkeu Senilai Rp53,19 Triliun

Isa menjelaskan pembayaran akan dilakukan dalam beberapa minggu kedepan setelah anggaran tersebut di audit.

“Diperkirakan beberapa minggu kedepan bisa kita selesaikan,” kaya Isa.

Adapun, hingga Mei 2024 pemerintah sudah membayarkan subsidi energi kepada PLN dan Pertamina sebesar Rp56,9 triliun. 

“Subsidi energi sampai 2024 sudah dibayarkan sebanyak Rp56,9 triliun, terdiri dari subsidi BBM Rp6,6 triliun, LPG tabung 3 kg Rp26,80 triliun, dan listrik Rp 23,5 triliun,” jelasnya.

Baca juga: Terapkan Ekonomi Sirkuler, Pengelolaan Limbah FABA PLN Diapresiasi KLHK

Dia pun menjelaskan, untuk pembayaran subsidi energi ini biasanya akan dibayarkan setiap bulan. Berbeda dengan kompensasi energi yang dibayarkan setiap tiga bulan.

“Untuk subsidi tadi Rp56,9 triliun itu yang ditagihkan dan sudah kami bayar, karena subsidi biasanya dibayarkan setiap bulan. Tapi untuk kompensasi, kita bayarkan tiga bulan sekali setelah di audit oleh APIP dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu,” pungkasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News