Poin Penting
- Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga avtur akibat konflik AS-Iran.
- Subsidi Rp2,6 triliun diberikan melalui fuel surcharge 38% dan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11% selama dua bulan.
- Insentif industri penerbangan: bea masuk suku cadang pesawat 0% untuk menurunkan biaya operasional dan meningkatkan daya saing MRO.
Jakarta – Pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat domestik hanya berkisar 9-13 persen. Hal ini menyusul lonjakan harga avtur akibat kenaikan harga minyak dunia seiring eskalasi konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berupaya menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau untuk stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 sampai 13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin, 6 April 2026.
Baca juga: INACA Desak Kenaikan Fuel Surcharge Imbas Lonjakan Harga Avtur
Langkah Mitigasi Pemerintah
Airlangga menyatakan pemerintah telah mempersiapkan sejumlah langkah mitigasi strategis dalam menjaga harga tiket pesawat. Di antaranya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar menjadi 38 persen untuk jet maupun propeller. Sebelumnya, jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi domestik.
Baca juga: Airlangga Beberkan Skenario Dampak Lonjakan Harga Minyak, Defisit APBN Bisa Tembus 4 Persen
Airlangga menyebut, jumlah subsidi PPN DTP yang diberikan pemerintah tersebut diperkirakan sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Kebijakan ini akan diberikan selama dua bulan yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut, sehingga total anggarannya sebesar Rp2,6 triliun.
“Jadi kalau kita persiapkan untuk dua bulan maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9 hingga 13 persen. Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan program yang kemarin paket diumumkan yaitu dalam waktu dua bulan juga. Sehingga kita akan terus evaluasi apakah geopolitik ataupun perang di Timur Tengah masih tetap berlangsung,” imbuhnya.
Relaksasi Pembayaran dan Dukungan Industri
Pemerintah juga memberikan relaksasi sistem pembayaran Pertamina untuk maskapai melalui mekanisme business to business (B2B).
Baca juga: Resmi! Purbaya Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi untuk Pembelian Mulai 10 Februari
Airlangga menambahkan, untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen yang diharapkan dapat menurunkan biaya operasional maskapai penerbangan.
“Tahun lalu biaya masuk dari spare parts sekitar Rp500 miliar atau setengah triliun. Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat sekitar USD700 juta per tahun dan tentunya bisa mendukung daripada output PDB sampai dengan USD1,49 miliar dan menciptakan tambahan sekitar 1.000 tenaga kerja langsung dan lebih 2.700 tenaga kerja tidak langsung,” ungkapnya.
Airlangga menyebutkan langkah ini akan ditindaklanjuti melalui regulasi teknis oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. (*)
Editor: Yulian Saputra










