Ilustrasi: Utang luar negeri Indonesia naik. (Foto: istimewa)
Jakarta – Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 berencana menarik utang baru sebesar Rp781,86 triliun. Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026.
Dalam RAPBN 2026, pembiayaan utang direncanakan senilai Rp781,86 triliun yang akan dipenuhi melalui Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman.
Secara rinci, pembiayaan utang berasal dari SBN yang akan dipenuhi melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara sebesar Rp585,06 triliun.
Baca juga: Utang Luar Negeri Perbankan RI Naik Jadi USD33,99 Miliar per Juni 2025
Sementara, pembiayaan utang melalui penarikan pinjaman neto sebesar Rp32,67 triliun yang terdiri dari pinjaman dalam negeri neto dengan minus Rp6,53 triliun dan pinjaman luar negeri neto Rp39,21 triliun.
Adapun penarikan utang baru pada 2026 tersebut naik 9,28 persen dibandingkan outlook 2025 yang sebesar Rp715,45 triliun.
Baca juga: OJK Ungkap Lonjakan Utang Paylater Perbankan: Hampir Rp23 Triliun!
Dalam dokumen RAPBN disebutkan bahwa kebijakan pembiayaan utang tahun 2026 diarahkan sebagai instrumen penguatan counter cyclical yang dikelola secara prudent dan sustainable.
“Pemerintah senantiasa mengelola utang secara prudent, terukur, dan terarah, dengan tetap menjaga risiko pada tingkat yang terkendali,” tulis Buku II Nota Keuangan, dikutip, Senin, 25 Agustus 2025. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More