Jakarta – Pemerintah memastikan akan melanjutkan empat paket stimulus ekonomi pada 2026. Kebijakan tersebut meliputi perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM, PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata dan industri padat karya, serta diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan stimulus bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Airlangga menyebut PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dipastikan berlaku hingga 2029.
“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tapi diberikan kepastian sampai dengan 2029. Tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun dengan 542 ribu wajib pajak UMKM terdaftar,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 15 September 2025.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp16,23 Triliun untuk 8 Stimulus Ekonomi 2025
Pemerintah juga akan melanjutkan PPh 21 DTP bagi pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta. Estimasi anggaran untuk program ini mencapai Rp480 miliar.
Program serupa berlaku bagi pekerja di sektor padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan kulit. Targetnya 1,7 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
“Alokasi tahun ini sudah Rp800 miliar dan akan dilanjutkan tahun depan,” tambah Airlangga.
Baca juga: Siap-Siap! Pemerintah Beri Stimulus Ekonomi Baru: Dari Insentif Pajak-Renovasi Rumah
Stimulus lain berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) juga akan diteruskan. Program ini mencakup pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.
“Total penerima mencapai 9,96 juta orang per 31 Agustus 2025, dengan perkiraan anggaran Rp753 miliar,” pungkas Airlangga. (*)
Editor: Yulian Saputra









