News Update

Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Poin Penting

  • Pemerintah sedang membahas rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk meringankan beban peserta, terutama yang kesulitan ekonomi.
  • Pemutihan hanya dapat dilakukan jika ada payung hukum resmi dari pemerintah, dan BPJS Kesehatan akan mengikuti kebijakan tersebut.
  • Total tunggakan iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 mencapai Rp21,48 triliun dari 28,85 juta peserta, dan dampak keuangan akan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan BPJS.

Jakarta – Pemerintah berencana melakukan pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini diambil agar para peserta tidak terbebani dan kemudahan mendapatkan akses kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa rencana pemutihan ini masih dalam proses pembahasan karena banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum keputusan final diambil.

“Masih dalam proses pembahasan. Saat ini kami masih belum terima keputusan presiden,” kata Ghufron di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang tengah diupayakan pemerintah agar tidak membebani masyarakat, terutama yang kesulitan ekonomi.

“Pemerintah berkeinginan masyarakat yang menunggak itu tidak terbebani, terutama yang sudah tidak bisa ditagih lagi,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bebas Tunggakan? Ini Respons Komisi IX DPR

Dengan begitu, kata dia, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat yang menunggak untuk membayar kembali iuran kepesertaan BPJS Kesehatan karena sudah diaktifkan kembali.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir mengungkapkan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan harus disertai dengan payung hukum. 

“Kalau sudah ada payung hukum dari pemerintah itu ada pemutihan, maka BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” jelasnya. 

Baca juga: Harap-harap Cemas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Terkait konsekuensi keuangan perusahaan akibat pemutihan ini, sebut dia, akan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan BPJS Kesehatan. 

“Menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan BPJS. Pemerintah tidak akan tinggal diam dan memikirkan bagaiamana menjaga kelangsungan daripada dana layanan,” tegasnya.

Diketahui, jumlah penunggak iuran BPJS Kesehatan cukup besar. Sepanjang 2024, total tunggakan iuran peserta mencapai Rp21,48 triliun. Jumlah ini berasal dari 28,85 juta peserta. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

8 mins ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

26 mins ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

29 mins ago

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

1 hour ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

2 hours ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

2 hours ago