Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan, Pemerintah pada tahun 2020 mendatang akan menghilangkan program pembiayaan rumah subsidi melalui Subsidi Selisih Bunga (SSB).
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto menyebut, subsidi ini dinilai memberatkan fiskal pemerintah. Bahkan jika SSB terus saja diberlakukan akan menjadi beban keuangan pemerintah jangka panjang.
“Beban fiskalnya cukup tinggi. Kalo SSB dijalankan, kreditnya dimunculkan, bebannya itu sampe 15 hingga 20 tahun ke depan untuk tanggung selisih bunganya, sampai masa tenor berakhir,” kata Eko saat konferensi pers di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis 26 Desember 2019.
Eko menambahkan program SSB tersebut bahkan telah diberhentikan pada akhir November 2019, namun pemerintah masih akan menaggung bunga hingga tahun-tahun berkutnya. Dirinya juga menyebut, untuk tahun depan tercatat Rp3,5 miliar masih menjadi beban pemerintah melalui program SSB.
“Kita bikin anggaran itu direncanakan dari tahun ke tahun. Itu sangat tergantung kepada bunga yang berlaku. Supaya masyarakat tetap bayar bunga 5 persen. Kalau bunga komersiap 11 persen, kita tutupi 6 persen. Kalau bulan brikutnya jadi 12 persen kita tutupi 7 persen. Jadi fluktuasi beda-beda kita enggak bisa prediksi karena menyesuaikan dengan bunga berlaku,” sambungnya.
Sebagai informasi saja, KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Sedangkan hingga 23 Desember 2019 program penyaluran bantuan rumah subsidi melalui SSB sebanyak 99.907 unit rumah. Sementara untuk subsidi melalui program FLPP telah mencapai sebanyak 77.564 unit rumah. (*)
Editor: Rezkiana Np