Jakarta–Dalam rangka implementasi pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pemerintah berencana membuka data nasabah perorangan dalam negeri dengan jumlah saldo minimal Rp200 juta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada sekitar 2,2 juta rekening dengan saldo di atas jumlah tersebut.
Sedangkan untuk entitas semua akan dibuka. Hal itu disampaikan oleh Mentri Keuangan RI, Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2017.
“Untuk kepentingan nasional pada rekening dalam negeri , di atas Rp200 juta rupiah harus dilaporkan. Sedangkan untuk badan tidak ada pembatasan besaran nilai yang dilaporkan,” ungkap Sri Mulyani.
Ia menjelaskan, tercatat untuk total akun atau rekenin di perbankan nasional yang memiliki saldo di atas Rp200 juta ada sebanyak 2,2 juta rekening, atau 1,14 persen dari jumlah penabung keseluruhan.
Baca juga: Ini Tanggapan Bankir Soal Perppu Keterbukaan Data Nasabah
Sri Mulyani menambahkan, untuk perusahaan dan perasuransian, bila nilai pertanggungan di atas Rp200 juta secara agregatif juga harus dilaporkan, sedangkan yang lainnya pasar modal, bursa berjangka, tidak ada pembatasan saldo minimal.
Ia menjelaskan terakait dengan jumlah minimal data nasabah yang akan dibuka merupakan hal yang sesuai dengan Common Reporting Standard (CRS) untuk kepentingan AOEI.
Selain itu bagi nasabah entitas luar negeri, data nasabah yang dibuka dengan minimum saldo USD250 ribu secara agregatif harus disampaikan oleh lembaga jasa keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. “Untuk etinitas Luar Negeri diatas jumlah USD250 ribu akan dibuka dan harus dilaporkan.” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga