Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Pemerintah berencana melaksanakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut nantinya akan masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
“Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga saat Halal Bihalal dengan media, Rabu 19 Mei 2021.
Dirinya juga mengatakan Presiden Jokowi telah berkirim surat ke DPR RI agar beleid tersebut segera dibahas. Revisi beleid RUU KUP sendiri rencananya juga akan memuat sejumlah aturan perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak.
Sebagai informasi saja, wacana Tax amnesty jilid kedua kembali bergulir di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Langkah tax amnesty ini dinilai bisa mendorong penerimaan perpajakan yang tertekan akibat pandemi COVID-19. (*)
Editor: Rezkiana Np