Jakarta – Pemerintah saat ini sedang merancang program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. RUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dan akan dibahas bersama DPR-RI. Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan memastikan bahwa program pengampunan pajak ini tidak akan digelar terlalu sering.
“Prinsipnya adalah pemerintah komit seyogyanya amnesti pajak tidak diberikan terlalu sering,” jelas Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kemenkeu Bidang Keuangan Strategis pada pemaparannya didiskusi InfobankTalkNews dengan tema “Ekonomi Pulih Menuju Kebangkitan Nasional”, Kamis, 3 Juni 2021.
Kemudian, Yustinus juga menjelaskan, pengampunan pajak ini menjadi awal dari pertumbuhan kesadaran masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak. Ia memastikan, program amnesti pajak akan tepat sasaran dengan meningkatkan proses penegakan hukum yang ada sehingga mampu meningkatkan jumlah penghimpunan pajak.
Kemenkeu juga menegaskan agar program amnesti pajak ini nantinya tidak disalahgunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin. Dengan kesadaran patuh pajak yang tinggi, perekonomian akan pulih semakin cepat dan kas negara juga semakin stabil.
“Intinya, kita semua ingin fokus pada kepatuhan sukarela dilakukan, bukan memberikan amnesti seperti 2016 tetapi mendorong yang benar-benar ingin patuh tetapi khawatir atau berat karena sanksi,” ucapnya. (*) Evan Yulian Philaret