Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI menyetujui rencana pembelian kembali atau buyback saham senilai Rp1,5 triliun.
Direktur Risk Management David Pirzada mengatakan buyback saham ini bertujuan untuk membantu mengurangi tekanan jual di pasar saat indeks harga saham sedang berfluktuasi.
“Sekaligus memberi indikasi kepada investor bahwa Perseroan memandang harga saham saat ini tidak mencerminkan fundamental Perseroan,” kata David salam RUPST BNI di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.
Baca juga: RUPST BNI Sepakat Tebar Dividen Rp13,95 Triliun, Setara Rp374,05 per Saham
Setelah dilakukan RUPST pemegang saham menyetujui usulan itu, sehingga buyback akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPST.
Selain itu, pemegang saham menyetujui pengalihan saham hasil buyback yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) untuk pelaksanaan program kepemilikan saham pegawai dan/atau direksi dan dewan komisaris.
Baca juga: Bank Mandiri Bakal Buyback Saham Rp1,17 Triliun
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. (*)
Editor: Galih Pratama