Jakarta – Modus pencucian uang melalui pembukaan rekening bank untuk tindak pidana narkotika masih marak dilakukan oleh bandar narkoba di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik utama TPPU dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan pada saat acara menyelenggarakan workshop Program Mentoring Berbasis Risiko (PROMENSISKO) mengantisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Dirinya menyebut, pencucian uang tersebut sengaja dilakukan bandar narkoba untuk menghilangkan jejak dari pihak berwajib karena uang yang didapatkan berasal dari sumber yang tidak wajar dan akan digunakan untuk kepentingan kejahatan.
“Misalnya bandar menggunakan rekening bank atas nama orang lain. Lalu pelaku menggunakan ID palsu untuk membuka rekening bank,” kata Ahmad Yanuari di Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Selain itu, pelaku pencucian uang juga bisanya menggunakan usaha seperti pedagang valuta asing. Kemudian menggunakan jasa kurir untuk distribusi uang, menggunakan tenaga kerja Indonesia (TKI) sampai memanfaatkan produk perbankan dan jasa keuangan lain.
Tak hanya itu, para bandar narkoba juga terkadang melakukan modus pencucian uang menggunakan metode menukar dengan mata uang asing dan membawanya ke luar negeri namun dalam bentuk uang tunai. Selain uang, pelaku juga membelikan uang tersebut dalam bentuk aset seperti tanah sampai properti. Barang mewah juga menjadi salah satu tujuan pencucian uang. (*)
Editor: Rezkiana Np