Lazim terjadi, setelah memperoleh data keuangan seseorang, justru oknum-oknum aparat hukum ataupun perpajakan menggunakan data tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.
“Fenomena aparat perpajakan yang ditindak pidana, lalu pengadilan pajak yang putusannya tidak diketahui secara umum oleh masyarakat, dibekukannya rekening oleh pihak kepolisian dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang, oknum di kejaksaan yang memeriksa gratifikasi atas seseorang, adalah ekses-ekses yang mungkin timbul atas jatuhnya informasi keuangan nasabah terhadap pihak-pihak yang dapat menggunakan data tersebut untuk kepentingan-kepentingan ilegal,” kata Haghia kepada Infobank, Selasa, 6 Juni 2017.
Baca juga: Pemerintah Bakal Buka Rekening Bersaldo Rp200 Juta
Perppu No.1 Tahun 2017 yang menjadi dasar diberlakukannya keterbukaan data nasabah ini bahkan belum diundangkan, dan belum mengatur peraturan pelaksanaan yang akan mengatur lebih lanjut mengenai pemberlakuan pasal pidana di dalam Perppu tersebut.
Menurut Haghia, masih terlalu dini untuk berbicara mengenai pembukaan akses perbankan. Fokus utama seharusnya adalah terhadap dana yang disimpan di bank asing yang selama ini menjadi target pemerintah untuk repatriasi. Kecuali, imbuh Haghia, jika pemerintah dapat menjamin bahwa data nasabah tersebut tidak akan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. (Bersambung ke halaman berikutnya)