Pembubaran OJK Ditengah Pandemi bisa Ganggu Situasi Ekonomi

Pembubaran OJK Ditengah Pandemi bisa Ganggu Situasi Ekonomi

Jakarta – Adanya isu pengembalian fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) ditengah situasi pandemi Covid-19 yang belum usai, dinilai akan mengganggu situasi ekonomi.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah bahkan mengatakan, pembubaran konstitusi besar seperti OJK hanya menghabiskan energi Pemerintah yang harusnya tetap fokus membangun perekonomian.

“Pembubaran lembaga sebesar OJK akan menghabiskan energi yang tidak perlu. Kita saat ini tengah berperang melawan wabah pandemic yang tentunya membutuhkan konsentrasi san juga semua sumber daya,” kata Piter ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta, Jumat 3 Juli 2020.

Menurutnya, bukan alasan yang tepat bilamana pembubaran OJK dilatarbelakangi oleh kurang memuaskannya kinerja dari OJK. Terlebih OJK telah membantu meringankan kredit pelaku UMKM melalui program restrukturisasi kredit.

“Saya sendiri berpendapat saat ini kinerja OJK ditengah pandemic sudah cukup baik. Kecepatan OJk mengambil kebijakan melonggarkan restrukturisasi misalnya sdh mampu menahan lonjakan NPL,” tambah Piter.

Isu pembubaran OJK dan mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI kembali berhembus setelah video viral Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyoroti kinerja Kementerian dan Lembaga yang belum aktif merealisasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya kesehatan.

Dalam video (28/6) tersebut Presiden Jokowi bahkan tak segan mengancam untuk melakukan reshuffle kabinet atau bahkan membubarkan lembaga.

Selang beberapa hari kemudian, beredar kabar yang ditulis Reuters pada Kamis (2/7) mengutip dua sumber mengungkapkan, bahwa Presiden Jokowi mempertimbangan untuk mengembalikan fungsi pengawasan bank ke BI. Isu tersebut muncul di tengah kekhawatiran masalah pembiayaan pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona COVID-19.

Sebelumnya, rencana pembubaran OJK juga pernah diutarakan oleh Anggota Komisi XI DPR RI (21/1). Saat itu, dewan legislatif tidak puas dengan kinerja otoritas pada pengawasan industri keuangan non-bank, salah satunya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan, pengawasan OJK terhadap industri keuangan belum maksimal. Dia menilai, DPR bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke Bank Indonesia (BI), seperti yang terjadi pada awal mula regulator keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News