Jakarta – Kasus pembobolan dana nasabah DBS Bank Singapura yang melibatkan tiga WNI akhirnya selesai disidangkan. Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana transfer dana, pemalsuan, dan pencucian uang.
Ketiga WNI terpidana kasus pembobolan DBS Singapura senilai 1.860.000 dolar AS atau setara Rp25 miliar itu adalah RSD, IAK, dan FFH. Sementara, pelaku berwarga negara Nigeria, EAM, masih buron.
Setelah melakukan upaya hukum naik banding, ketiganya masing-masing divonis 6 tahun penjara, 3,5 tahun penjara, dan 4 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herdian Malda Ksatria, sesuai fakta persidangan, ketika ditemui media di PN Tangerang, Jumat, 8 Februari 2019 lalu.
Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kompol Hendrawan, juga menjelaskan hal ini.
Menurut Malda Ksatria, beberapa pasal yang dikenakan ke pelaku adalah, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus pembobolan yang digunakan pelaku, menurut Malda, sebenarnya sangat sederhana, yaitu meretas akun email Yahoo milik nasabah (korban), Elen, sehingga setiap surat keluar ke DBS terbaca. Kemudian dibuatlah surel konfirmasi palsu yang dikirimkan ke DBS.
DBS dapat menerima surel palsu dari peretas tanpa terdeteksi. Peretas juga mengirimkan surel kepada korban dengan berpura-pura sebagai Bank DBS yang mengirimkan info bahwa saldo rekening masih tetap. Hal ini menyebabkan korban tidak menduga sedang terjadi pengurasan dana di rekeningnya.
Kasus yang disidangkan sejak awal 2017 ini menyedot perhatian masyarakat, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Sebab, aksi pembobolan ini melibatkan jaringan sindikat internasional. Makanya, aliran dana hasil pembobolan menyebar hingga keluar negeri, antara lain ke Hongkong dan Shanghai.
Menurut Kompol Hendrawan selaku penyidik Perbankan Bareskrim Polri, pengungkapan jaringan sindikat internasional ini belum selesai dan masih ada tersangka lainnya yang di-DPO-kan untuk terus dilakukan pencarian, yaitu EAM, warga Nigeria, sebagai otak pelaku utama. (*)