Pemblokiran Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Dinilai Terlalu Terburu-buru

Pemblokiran Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Dinilai Terlalu Terburu-buru

Jakarta – Pemblokiran rekening dormant atau rekening “menganggur” yang tidak digunakan untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu menimbulkan keresahan di masyarakat. Terutama bagi nasabah yang sengaja membuka rekening hanya untuk keperluan menabung atau menyimpan dana darurat.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technologi (ICT) Institute, Heru Sutadi menilai, kebijakan pemblokiran rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan sebagai langkah yang tergesa-gesa.

“Namun, kalau kita benchmark beberapa negara, maka rekening dormant hanya dalam waktu tiga bulan terlalu cepat. Sebab banyak negara minimal dua tahun baru dinonaktifkan. Bahkan ada yang tujuh tahun,” kata Heru dalam perbincangannya dengan Infobanknews, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca juga: Rekening Dormant Diblokir, Ini Cara Buka Kembali dan Imbauan dari BNI

Menurut Heru, jika dibandingkan dengan praktik internasional, penonaktifan rekening dormant umumnya dilakukan setelah dua hingga tujuh tahun tidak ada aktivitas. Artinya, tiga bulan dinilai terlalu singkat untuk dikategorikan sebagai dormant.

Pentingnya Sosialisasi dan Notifikasi

Heru menegaskan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun perbankan perlu menyampaikan pemberitahuan secara bertahap kepada nasabah sebelum melakukan pemblokiran rekening.

“Dari banyak keluhan, harus ada pemberitahuan dulu ke konsumen. Mungkin pengingat pertama, kedua baru dinonaktifkan,” tandasnya.

Baca juga: 3 Temuan Mengejutkan PPATK soal Rekening Dormant dan Dana Triliunan Mengendap

Ia juga menyarankan agar bank menjelaskan secara gamblang prosedur aktivasi kembali rekening yang sudah diblokir. Menurut Heru, hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

“Kemudian, ketika nonaktif dan ingin diaktifkan alurnya diperjelas saja. Datang ke bank dan jika tidak ada masalah dapat dibuka atau diaktifkan kembali,” imbuhnya.

Tetap Beri Nilai Positif untuk Perlindungan Nasabah

Meski mengkritik cara implementasinya, Heru menyatakan bahwa kebijakan ini sebenarnya baik karena bertujuan melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Secara semangat bagus karena memberikan perlindungan pada konsumen perbankan agar rekening tidak disalahgunakan atau dicuri pihak lain,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62