Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% yoy.
Dari jumlah tersebut, sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.
“Data oustanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya mash bisa naik ataupun turn serta bukan angka pinjaman yang bermasalah,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangannya, Sabtu 8 Juli 2023.
Sementara itu, untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjaman online disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36%, dibandingkan April 2023 yang sebesar 2,82%.
Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.
“OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online in secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif,” katanya.
Di samping itu, masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OK yaitu sebanyak 102 perusahaan dan tidak menggunakan pinjaman online yang legal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra