News Update

Pembiayaan Pindar Tembus Rp83,5 T per Juni 2025, Tumbuh 25,06 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa industri fintech peer-to-peer (P2P) lending masih mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I-2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menuturkan, total outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025.

“Pada industri pindar, outstanding pembiayaan pada Juni 2025 tumbuh 25,06 persen yoy menjadi Rp83,5 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Juli 2025, Senin, 4 Agustus 2025.

Baca juga: Era Baru Pindar Terintegrasi SLIK

Diketahui, pertumbuhan outstanding pembiayaan pindar per Juni 2025 memang sedikit melambat dibandingkan periode bulan sebelumnya. Per Mei 2025, tumbuh  27,93% YoY, dengan nilai mencapai Rp 82,59 triliun.

Adapun, dari tingkat risiko kredit agregat yang diukur dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) masih terkendali di angka 2,85 persen.

Angka TWP90 ini serupa dengan pencapaian periode yang sama tahun sebelumnya, atau pada posisi Juni 2024 sebesar 2,85 persen.

Baca juga: OJK Awasi Ketat 14 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Rp12,5 Miliar

Sementara itu, pihaknya juga mencatat terdapat 11 dari 96 perusahaan pindar belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp12,5 miliar.

“Sebanyak 5 dari 11 penyelenggara pinjaman daring tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal di sektor,” jelasnya.

Pihaknya pun melakukan berbagai langkah yang diperlukan untuk mendorong strategi peningkatan modal melalui berbagai sumber, baik dari pemegang saham maupun investor strategis lokal dan asing, termasuk opsi pengembalian izin  usaha.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan action plan supaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa ejeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel termasuk opsi pengembalian izin usaha,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

2 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

2 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

7 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

7 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

11 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

13 hours ago