Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Juli 2025, Senin, 4 Agustus 2025. (Tangkapan layar Zoom: Muhammad Ibrahim)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa industri fintech peer-to-peer (P2P) lending masih mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I-2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menuturkan, total outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025.
“Pada industri pindar, outstanding pembiayaan pada Juni 2025 tumbuh 25,06 persen yoy menjadi Rp83,5 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Juli 2025, Senin, 4 Agustus 2025.
Baca juga: Era Baru Pindar Terintegrasi SLIK
Diketahui, pertumbuhan outstanding pembiayaan pindar per Juni 2025 memang sedikit melambat dibandingkan periode bulan sebelumnya. Per Mei 2025, tumbuh 27,93% YoY, dengan nilai mencapai Rp 82,59 triliun.
Adapun, dari tingkat risiko kredit agregat yang diukur dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) masih terkendali di angka 2,85 persen.
Angka TWP90 ini serupa dengan pencapaian periode yang sama tahun sebelumnya, atau pada posisi Juni 2024 sebesar 2,85 persen.
Baca juga: OJK Awasi Ketat 14 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Rp12,5 Miliar
Sementara itu, pihaknya juga mencatat terdapat 11 dari 96 perusahaan pindar belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp12,5 miliar.
“Sebanyak 5 dari 11 penyelenggara pinjaman daring tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal di sektor,” jelasnya.
Pihaknya pun melakukan berbagai langkah yang diperlukan untuk mendorong strategi peningkatan modal melalui berbagai sumber, baik dari pemegang saham maupun investor strategis lokal dan asing, termasuk opsi pengembalian izin usaha.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan action plan supaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa ejeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel termasuk opsi pengembalian izin usaha,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More
Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More
Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More