Pemberlakukan PPKM Darurat, BCA Lakukan Penyesuaian Jam Operasional

Pemberlakukan PPKM Darurat, BCA Lakukan Penyesuaian Jam Operasional

Jakarta–  Sehubungan dengan meningkatnya kasus positif COVID-19 di beberapa daerah di Indonesia dan kebijakan PPKM Darurat sebagai langkah penanggulangan pandemi COVID-19,  PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan dukungan atas kebijakan Pemerintah Pusat dengan melakukan penyesuaian jam operasional di kantor cabang.

“Sejalan dengan kebijakan dari regulator, mulai Jumat, 2 Juli 2021, BCA akan melakukan penyesuaian kebijakan jam operasional Kantor Cabang yakni hingga pukul 14.00 waktu setempat yang secara umum akan berlaku di Kantor Cabang BCA di seluruh Indonesia.” papar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.

BCA juga berkomitmen segera menyesuaikan dinamika aturan yang ditetapkan pemerintah dan otoritas dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi terkini, khususnya menanti pengumuman rinci pemerintah terkait potensi PPKM Darurat. Penyesuaian ini nantinya akan kami informasikan kemudian.

Hera menyampaikan, kepada nasabah yang ingin mengetahui informasi buka/tutup kantor cabang secara update dan resmi bisa melalui https://www.bca.co.id/en/lokasi-bca/operasional.  

Seiring dengan transformasi digital BCA, nasabah juga diimbau untuk dapat menggunakan #BankingFromHome sebagai solusi perbankan digital yang disediakan, seperti mobile banking, internet banking, dan kanal digital lainnya. Informasi lebih lengkapnya dapat dilihat pada https://www.bca.co.id/id/individu/layanan/e-banking.  

BCA juga melakukan penyesuaian jam layanan operasional untuk transaksi transfer dana melalui RTGS dan LLG yang berlaku mulai 2 Juli 2021 yakni via counter cabang sampai dengan pukul 13.30 waktu setempat dan via e-channel sampai dengan pukul 14.00 WIB. (*)

Related Posts

News Update

Top News