oleh Arif Budimanta
Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional
RENCANA Bank Indonesia (BI) menyosialisasikan penggunaan uang elektronik (berupa kartu) di kalangan masyarakat, melalui program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), seharusnya dilakukan tanpa menolak penggunaan uang tunai. Masyarakat tetap harus diberi kesempatan menggunakan uang tunai Rupiah dalam melakukan transaksi apapun di wilayah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan adanya larangan menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah. Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang Rupiah dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tersebut adalah uang kertas dan uang logam.
Pelaksanan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) melalui pemanfataan uang elektronik (kartu) juga harus memperhatikan kepentingan konsumen dan tidak memberatkan masyarakat. Rencana kalangan perbankan yang akan mengenakan tarif ketika konsumen hendak mengisi ulang (top up) kartu uang elektroniknya dinilai sebagai rente semata dan hanya menjadi pungutan yang tidak memiliki alasan rasional.
Bank tidak perlu mengenakan pungutan top up karena hal-hal sebagai berikut; Pertama, perbankan sudah mendapat keuntungan dari menjual kartu uang elektronik mengingat harga kartu dijual jauh lebih mahal ketimbang nilai uang yang pertama kali terdapat dalam kartu tersebut. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More
Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More
Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More