Kedua, pengguna kartu elektronik umumnya adalah nasabah tabungan perbankan yang sudah dikutip biaya adminitrasi tabungan setiap bulannya. Ketiga, bank mendapatkan manfaat besar dari nasabah uang elektronik yang sudah menitipkan uang di muka tanpa ada biaya bunga bagi perbankan.
Keempat, bank mendapat manfaat besar dari nasabah uang elektronik berupa tambahan likuiditas mengingat nilai saldo dalam kartu elektronik tidak bisa diuangkan dan amat jarang nasabah kartu elektronik menggunakan seluruh saldo dalam kartunya hingga senilai Rp0.
Baca juga: Regulasi Biaya Isi Ulang Uang Elektronik, BI Justru Melindungi Konsumen
Kelima, tidak ada nilai tambah apapun bagi konsumen ketika membayar pungutan top up kartu uang elektronik. Pungutan biaya top up berlawanan dengan upaya mengurangi penggunaan uang tunai di masyarakat. Justru Bank Indonesia seharusnya bisa memberikan insentif penggunaan uang elektronik bukan malah membebani konsumen dengan biaya.
Atas pemikiran tersebut, Bank Indonesia diimbau untuk segera menerbitkan aturan yang melarang perbankan melakukan pungutan ketika konsumen hendak mengisi ulang kartu uang elektroniknya. (*)
Page: 1 2
Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More
Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More
Poin Penting KPK mengingatkan PT Aneka Tambang Tbk agar berhati-hati dalam membeli hasil tambang rakyat… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More