Kedua, pengguna kartu elektronik umumnya adalah nasabah tabungan perbankan yang sudah dikutip biaya adminitrasi tabungan setiap bulannya. Ketiga, bank mendapatkan manfaat besar dari nasabah uang elektronik yang sudah menitipkan uang di muka tanpa ada biaya bunga bagi perbankan.
Keempat, bank mendapat manfaat besar dari nasabah uang elektronik berupa tambahan likuiditas mengingat nilai saldo dalam kartu elektronik tidak bisa diuangkan dan amat jarang nasabah kartu elektronik menggunakan seluruh saldo dalam kartunya hingga senilai Rp0.
Baca juga: Regulasi Biaya Isi Ulang Uang Elektronik, BI Justru Melindungi Konsumen
Kelima, tidak ada nilai tambah apapun bagi konsumen ketika membayar pungutan top up kartu uang elektronik. Pungutan biaya top up berlawanan dengan upaya mengurangi penggunaan uang tunai di masyarakat. Justru Bank Indonesia seharusnya bisa memberikan insentif penggunaan uang elektronik bukan malah membebani konsumen dengan biaya.
Atas pemikiran tersebut, Bank Indonesia diimbau untuk segera menerbitkan aturan yang melarang perbankan melakukan pungutan ketika konsumen hendak mengisi ulang kartu uang elektroniknya. (*)