Categories: Keuangan

Pembangunan Pemerintah Perlu Didukung Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga

Sumedang – Pemahaman atas substansi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), perlu terus disosialisasikan secara berkelanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan demi efektifitas penerapan ketentuan tersebut.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Rina Indiastuti dalam seminar bertema “Sistem Keuangan Indonesia dan Kerangka Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan” di Unpad, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 19 Februari 2020.

Prof. Rina Indiastuti menyampaikan, dinamika yang terjadi saat ini di dunia perlu terus disikapi dengan cermat oleh Pemerintah. “Program pembangunan Pemerintah perlu terus didorong dengan didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Hadiyanto menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman saat menghadapi krisis keuangan asia tahun 1997-1998 dan krisis keuangan global tahun 2008, Indonesia telah melakukan reformasi sektor keuangan.

Reformasi tersebut antara lain melalui penataan landasan hukum dan kelembagaan untuk memperkuat kerangka kerja pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. “Dengan reformasi itu, kita patut optimis sektor keuangan Indonesia cukup tangguh untuk menghadapi tekanan, baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal,” ucapnya.

Seminar yang bertema “Sistem Keuangan Indonesia dan Kerangka Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan” ini merupakan kolaborasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad) dengan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Tujuan seminar adalah memberikan pandangan mengenai sistem keuangan Indonesia dan pemahaman mengenai kerangka kebijakan UU PPKSK, termasuk tugas dan wewenang KSSK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Seminar yang berlangsung setengah hari ini terbagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, topik yang dibahas mengenai sistem keuangan Indonesia dan perkembangan ekonomi terkini. Selanjutnya, pada sesi kedua, topik yang dibahas mengenai kerangka kebijakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

6 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

12 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

13 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

14 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago