Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembangunan pabrik Semen Indonesia yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Joko Prianto yang mengaku warga Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) tentang izin lingkungan pabrik Semen Indonesia di Rembang, tidak serta merta menghentikan pembangunan pabrik.
“Kan (Putusan) itu di kabulkan Oleh MA. Itu kan masalah pengadilan TUN. Jadi bagaimana sebetulnya detil putusan itu harus dilihat dulu. Objek TUN (menggugat) penetapan yang dikeluarkan Pejabat TUN. Jadi surat penetapan Pejabat TUN itu yang di gugat. Bisa jadi hanya diperbaiki atau mengeluarkan penetapan baru” terang Suhadi, Juru Bicara MA kepada wartawan. di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.
Salah satu aspek yang harus diperhatikan lanjutnya. adalah detail pertimbangan hukumnya, sehingga menghasilkan putusan itu.
“Bisa saja di kabul tapi ada perintah membuat yang baru atau memperbaiki yang ada atau adili kembali. Bisa membatalkan putusan yang lama, memerintahkan menerbitkan putusan yang baru atau menghapus sama sekali. Jadi Belum tentu (menyetop pembangunan pabrik Semen Indonesia). Jadi lihat detail dari objek sengketa dulu,” jelasnya. (Selanjutnya : Berikut putusan amar MA …)
Page: 1 2
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex… Read More
Jakarta – Rupiah diproyeksi melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terus menguat setelah data Produk… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataan sebelumnya terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibuka naik 0,27 persen ke level 6.995,73… Read More
Jakarta - Setelah sempat mengalami anjlok, harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More