semen-indonesia
Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembangunan pabrik Semen Indonesia yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Joko Prianto yang mengaku warga Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) tentang izin lingkungan pabrik Semen Indonesia di Rembang, tidak serta merta menghentikan pembangunan pabrik.
“Kan (Putusan) itu di kabulkan Oleh MA. Itu kan masalah pengadilan TUN. Jadi bagaimana sebetulnya detil putusan itu harus dilihat dulu. Objek TUN (menggugat) penetapan yang dikeluarkan Pejabat TUN. Jadi surat penetapan Pejabat TUN itu yang di gugat. Bisa jadi hanya diperbaiki atau mengeluarkan penetapan baru” terang Suhadi, Juru Bicara MA kepada wartawan. di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.
Salah satu aspek yang harus diperhatikan lanjutnya. adalah detail pertimbangan hukumnya, sehingga menghasilkan putusan itu.
“Bisa saja di kabul tapi ada perintah membuat yang baru atau memperbaiki yang ada atau adili kembali. Bisa membatalkan putusan yang lama, memerintahkan menerbitkan putusan yang baru atau menghapus sama sekali. Jadi Belum tentu (menyetop pembangunan pabrik Semen Indonesia). Jadi lihat detail dari objek sengketa dulu,” jelasnya. (Selanjutnya : Berikut putusan amar MA …)
Page: 1 2
Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More
Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More
Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More
Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More
Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More