semen-indonesia
Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembangunan pabrik Semen Indonesia yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Joko Prianto yang mengaku warga Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) tentang izin lingkungan pabrik Semen Indonesia di Rembang, tidak serta merta menghentikan pembangunan pabrik.
“Kan (Putusan) itu di kabulkan Oleh MA. Itu kan masalah pengadilan TUN. Jadi bagaimana sebetulnya detil putusan itu harus dilihat dulu. Objek TUN (menggugat) penetapan yang dikeluarkan Pejabat TUN. Jadi surat penetapan Pejabat TUN itu yang di gugat. Bisa jadi hanya diperbaiki atau mengeluarkan penetapan baru” terang Suhadi, Juru Bicara MA kepada wartawan. di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.
Salah satu aspek yang harus diperhatikan lanjutnya. adalah detail pertimbangan hukumnya, sehingga menghasilkan putusan itu.
“Bisa saja di kabul tapi ada perintah membuat yang baru atau memperbaiki yang ada atau adili kembali. Bisa membatalkan putusan yang lama, memerintahkan menerbitkan putusan yang baru atau menghapus sama sekali. Jadi Belum tentu (menyetop pembangunan pabrik Semen Indonesia). Jadi lihat detail dari objek sengketa dulu,” jelasnya. (Selanjutnya : Berikut putusan amar MA …)
Page: 1 2
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More
Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More
Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More
Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More