semen-indonesia
Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembangunan pabrik Semen Indonesia yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Joko Prianto yang mengaku warga Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) tentang izin lingkungan pabrik Semen Indonesia di Rembang, tidak serta merta menghentikan pembangunan pabrik.
“Kan (Putusan) itu di kabulkan Oleh MA. Itu kan masalah pengadilan TUN. Jadi bagaimana sebetulnya detil putusan itu harus dilihat dulu. Objek TUN (menggugat) penetapan yang dikeluarkan Pejabat TUN. Jadi surat penetapan Pejabat TUN itu yang di gugat. Bisa jadi hanya diperbaiki atau mengeluarkan penetapan baru” terang Suhadi, Juru Bicara MA kepada wartawan. di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.
Salah satu aspek yang harus diperhatikan lanjutnya. adalah detail pertimbangan hukumnya, sehingga menghasilkan putusan itu.
“Bisa saja di kabul tapi ada perintah membuat yang baru atau memperbaiki yang ada atau adili kembali. Bisa membatalkan putusan yang lama, memerintahkan menerbitkan putusan yang baru atau menghapus sama sekali. Jadi Belum tentu (menyetop pembangunan pabrik Semen Indonesia). Jadi lihat detail dari objek sengketa dulu,” jelasnya. (Selanjutnya : Berikut putusan amar MA …)
Page: 1 2
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More