Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai kontribusi pemangku kepentingan dibutuhkan dalam mendukung tercapainya target Program Satu Juta Rumah. Salah satunya dari kalangan akademisi melalui berbagai inovasi teknologi maupun evaluasi kebijakan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, seperti dikutip dari laman Kementerian PUPR di Jakarta, Senin, 19 Februari 2018 mengaku, banyak yang sudah dilakukan pemerintah dalam merumahkan rakyat, namun masih banyak kekurangan. Oleh itu, dibutuhkan kebijakan dan strategi yang untuk mempercepat program tersebut.
“Sekarang tidak ada lagi istilah ada harga ada rupa, karena dengan teknologi dan produksi massal, harga produk lebih murah dengan kualitas baik. Inovasi teknologi juga dibutuhkan agar harga rumah subsidi lebih terjangkau lagi dengan kualitas memenuhi standar rumah layak huni,” ujar Basuki.
Dirinya menyampaikan, bahwa kebijakan sejauh ini telah mengurangi kekurangan (backlog) rumah di Indonesia yang mencapai 11,4 juta unit pada tahun 2015. Di sisi lain, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas perizinan perumahan baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah, Asosiasi Pengembang Perumahan, Perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya berupaya meningkatkan pasokan dan kemudahan akses kepada masyarakat untuk memiliki rumah melalui Program Satu Juta Rumah.
Melalui Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR dan diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada 29 Desember 2016, mendorong kemudahan dan kecepatan perijinan pembangunan perumahan serta dukungan untuk meningkatkan daya beli MBR akan rumah. Salah satunya adalah Kota Pontianak yang dapat menyelesaikan perijinan perumahan hanya dalam hitungan jam dan daerah lainnya dalam hitungan hari tidak lagi bulan apalagi tahun.
Dukungan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan yakni melakukan pembangunan fisik perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diantaranya Rusunawa, Rumah Khusus, perbaikan rumah tidak layak huni melalui bantuan stimulan rumah swadaya, dukungan prasarana sarana dan utilitas untuk perumahan MBR. (*)