Jakarta – Ketua Indonesia Fintech Society (IFsoc), Mirza Adityaswara mengatakan, dengan valuasi digital di Indonesia yang tumbuh begitu cepatnya pada 2021 lalu, perlu dibarengi dengan pemanfaatan electronic know your customer (E-KYC) untuk menunjangnya.
“Posisi E-KYC dibutuhkan dalam rangka identifikasi, otentifikasi, dan otorisasi. Setiap orang akan melakukan aktivitas digital, jadi penguatan sistem diperlukan pada setiap proses di E-KYC dalam rangka mendukung pembangunan ekosistem E-KYC yang aman dan cepat. Jadi, kata aman dan cepat ini penting sekali kita garis bawahi,” katanya dalam sebuah webinar, Senin, 7 Februari 2022.
Ia melanjutkan, pada 2019 valuasi ekonomi digital Indonesia sebesar US$40 miliar, kemudian naik sedikit di masa pandemi 2020 sekitar 15% menjadi US$47 miliar. Sementara, di tahun 2021 lebih baik lagi, dengan nilai valuasi ekonomi digital nasional menjadi US$70 miliar atau naik 49%.
“Kita tahu, transaksi digital itu ada transaksi e-commerce yang tercatat sudah Rp530 triliun, ada polis asuransi yang kalau kita beli di e-commerce biasanya hanya bayar sekitar berapa ribu rupiah yang murah sekali, sehingga ini kemudian bagian dari digital. Dan tentunya di situ juga termasuk diperlukan E-KYC,” ujar Mirza.
Sebagai informasi, E-KYC ialah pengenalan pelanggan atau nasabah secara elektronik atau digital dengan melibatkan sistem. Sehingga, proses tersebut dapat dilakukan dengan mudah tanpa melibatkan kontak fisik dan berdampak pada dapat dipangkasnya biaya operasional di sekor keuangan. (*) Bagus Kasanjanu