Keuangan

Pemailitan jadi Solusi Terbaik dalam Kasus Wanaartha Life

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan akan memberikan sanksi tegas berdasarkan perundang-undangan kepada perusahaan asuransi Wanaartha Life jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan perusahaan hingga akhir November 2022. 

Melihat hal tersebut, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, mengatakan bahwa dengan akumulasi masalah yang dihadapi Wanaartha Life diyakini tidak mampu menyelesaikan masalah dalam waktu dekat dan jangka menengah.

“Untuk memberikan kepastian hukum, pemailitan menjadi alternatif terbaik yang bisa diambil untuk kasus Wanaartha Life dalam kondisi sekarang,” ucap Irvan kepada Infobanknews di Jakarta, 4 November 2022. 

Menurutnya, kondisi ini menjadi permasalahan yang kompleks, seperti adanya sanksi penghentian kegiatan usaha (PKU), aset yang resmi disita negara, pemegang saham yang kabur dan tidak ada harapan investor yang akan tertarik masuk. 

Padahal, seharusnya investor baru yang ada selama ini menjadi kunci untuk menyelamatkan Wanaartha Life dengan suntikan modal. 

Dampak dari masih adanya permasalahan perusahaan asuransi, membuat kepercayaan masyarakat terkait dengan industri asuransi tersebut semakin tertekan dan terbukti pada penghimpunan asuransi jiwa yang terkontraksi 6,98% secara yoy hingga September 2022. 

Di sisi lain, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dibutuhkan lembaga penjamin polis (LPP) untuk melindungi para nasabah dari risiko perusahaan asuransi. 

“LPP harus mengandung syarat bagi beban dengan pelaku industri dan nasabah (co insurance) dan hanya polis yang bersifat proteksi murni yang djamin LPP, polis yg mengandung investasi (unit link) sebaiknya tidak dijamin oleh LPP,” imbuhnya. 

Adapun, LPP masih memiliki tantangan LPP ke depan, yaitu diharapkan tidak menjadi lembaga bail out dan jangan sampai meningkatkan moral hazard baik pelaku industri asuransi, maupun nasabah karena sudah ada jaminan untuk pemegang polis. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

RUPSLB Adaro Bagikan Dividen Rp41,7 Triliun dan Ganti Nama jadi AlamTri Resources

Jakarta - PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) pada hari ini (18/11) telah melangsungkan Rapat… Read More

38 mins ago

Gandeng Smartfren, IIF Salurkan Kredit Sindikasi Senilai Rp500 Miliar

Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More

1 hour ago

Agung Podomoro Land Jual Hotel Pullman Ciawi Vimalla Hills untuk Bayar Utang

Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More

2 hours ago

Jadi Konstituen Indeks MSCI ESG Indonesia, Skor ESG BBNI Masuk 5 Terbaik

Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More

3 hours ago

Ngeri! Ini Sederet Dampak jika PPN 12 Persen Berlaku 2025

Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai… Read More

3 hours ago

INDEF Bagikan Jurus Agar RI Keluar dari Jebakan Ekonomi 5 Persen

Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyampaikan sejumlah saran kebijakan agar Indonesia keluar… Read More

4 hours ago