Pemegang polis menuntut kerugian akibat gagal bayar Wanaartha Life. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan akan memberikan sanksi tegas berdasarkan perundang-undangan kepada perusahaan asuransi Wanaartha Life jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan perusahaan hingga akhir November 2022.
Melihat hal tersebut, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, mengatakan bahwa dengan akumulasi masalah yang dihadapi Wanaartha Life diyakini tidak mampu menyelesaikan masalah dalam waktu dekat dan jangka menengah.
“Untuk memberikan kepastian hukum, pemailitan menjadi alternatif terbaik yang bisa diambil untuk kasus Wanaartha Life dalam kondisi sekarang,” ucap Irvan kepada Infobanknews di Jakarta, 4 November 2022.
Menurutnya, kondisi ini menjadi permasalahan yang kompleks, seperti adanya sanksi penghentian kegiatan usaha (PKU), aset yang resmi disita negara, pemegang saham yang kabur dan tidak ada harapan investor yang akan tertarik masuk.
Padahal, seharusnya investor baru yang ada selama ini menjadi kunci untuk menyelamatkan Wanaartha Life dengan suntikan modal.
Dampak dari masih adanya permasalahan perusahaan asuransi, membuat kepercayaan masyarakat terkait dengan industri asuransi tersebut semakin tertekan dan terbukti pada penghimpunan asuransi jiwa yang terkontraksi 6,98% secara yoy hingga September 2022.
Di sisi lain, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dibutuhkan lembaga penjamin polis (LPP) untuk melindungi para nasabah dari risiko perusahaan asuransi.
“LPP harus mengandung syarat bagi beban dengan pelaku industri dan nasabah (co insurance) dan hanya polis yang bersifat proteksi murni yang djamin LPP, polis yg mengandung investasi (unit link) sebaiknya tidak dijamin oleh LPP,” imbuhnya.
Adapun, LPP masih memiliki tantangan LPP ke depan, yaitu diharapkan tidak menjadi lembaga bail out dan jangan sampai meningkatkan moral hazard baik pelaku industri asuransi, maupun nasabah karena sudah ada jaminan untuk pemegang polis. (*) Khoirifa
Poin Penting PLN mengimbau pelanggan memastikan instalasi listrik aman sebelum meninggalkan rumah saat mudik Idulfitri… Read More
Poin Penting BNI bagikan dividen Rp13,03 triliun atau Rp349,41 per saham, setara 65% dari laba… Read More
Poin Penting Jadwal libur bank saat Lebaran 2026 berlangsung bersamaan dengan rangkaian libur Nyepi dan… Read More
Poin Penting Program prioritas MBG dan KDMP tetap berjalan tanpa pemangkasan anggaran. Efisiensi dialihkan ke… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup naik 1,14% ke level 7.102,20, hampir seluruh sektor menunjukkan… Read More
Poin Penting BEI menetapkan libur bursa selama lima hari kerja pada 18–24 Maret 2026 terkait… Read More