Jakarta – Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen kolaboratif dalam mewujudkan pelaporan yang transparan, kredibel, dan selaras dengan praktik global. Langkah ini ditandai dengan peluncuran Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK).
Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon dan Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi mengatakan, pelaporan keberlanjutan merupakan bagian penting dari keuangan keberlanjutan.
Ia menjelaskan, pengesahan SPK oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bertujuan untuk membangun ekosistem pelaporan yang transparan, akuntabel dan selaras dengan kerangka pelaporan internasional.
Dalam praktiknya, transparansi informasi yang disusun berdasarkan standar global dapat memberikan kerangka baku pelaporan sehingga informasi yang disampaikan perusahaan khususnya emiten di pasar modal bisa diperbandingkan antara satu dan lainnya, bahkan dapat dibandingkan antar lintas yurisdiksi.
Baca juga: Panin Expo 2025 Hadirkan Kredit Mobil Bunga 1,68 Persen, Targetkan 400 SPK
Diketahui, SPK, yang terdiri dari PSPK 1 dan PSPK 2, telah disahkan oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
Standar ini mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS S1 dan IFRS S2) yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB), menjadikan Indonesia bagian dari 33 yurisdiksi yang telah mengimplementasikan kerangka pelaporan keberlanjutan global.
Menurutnya, standar keberlanjutan yang baik dapat memperluas cakupan transparansi terkait risiko, peluang, dan strategi keberlanjutan.
Dengan demikian, perusahaan dapat menempuh langkah proaktif menghadapi ketidakpastian masa mendatang, khususnya terkait risiko perubahan iklim, dan tantangan keberlanjutan yang lebih besar.
“OJK senantiasa mendukung penerbitan standar keberlanjutan, dan sejak tahun 2017 OJK telah mewajibkan pelaporan keberlanjutan secara bertahap bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik di Indonesia,” ujarnya, dikutip Senin, 11 Agustus 2025.
Baca juga: SPK IAI Jadi Gerbang Pembiayaan Hijau dan Reformasi Korporasi Nasional
Deputi Senior BI, Destry Damayanti menyampaikan, peluncuran ini menjadi momentum penting dalam membangun ekosistem keberlanjutan yang kredibel.
“Perubahan iklim sudah menjadi ancaman nyata bagi sektor riil dan keuangan, sehingga dapat memicu peningkatan risiko kredit, penurunan nilai aset, hingga memengaruhi stabilitas ekonomi dan keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana mengatakan, SPK akan mempercepat akses pembiayaan hijau, mempermudah proses global due diligence, dan memposisikan perusahaan Indonesia sebagai pemain kunci dalam rantai pasok global yang berkelanjutan.
“SPK bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah krisis iklim dan transformasi global, “ imbuhnya.
Ardan menambahkan, momentum peluncuran SPK ini menandai tonggak penting dalam transisi Indonesia menuju praktik pelaporan yang lebih transparan, akuntabel, dan sejajar dengan standar global. (*)









