Peluang Profesi Aktuaris Asuransi Dengan Gaji yang Menggiurkan

Peluang Profesi Aktuaris Asuransi Dengan Gaji yang Menggiurkan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga Juli 2023 terdapat 40 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan. Pasalnya, ketersediaan tenaga aktuaris yang jumlahnya sangat sedikit menjadi pemicunya. Hal ini tentu menjadi peluang tersendiri bagi tenaga profesi tersebut.

Jika mengacu pada data sebelumnya yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, masih 30 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Dengan demikian, bisa dikatakan jumlah perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris bertambah 10 perusahaan.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris. Sejalan dengan aturan tersebut, OJK pun melakukan enforcement di awal tahun ini agar perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris segera memenuhinya.

Baca juga: Sebanyak 30 Perusahaan Asuransi Belum Miliki Aktuaris, Ternyata Ini Masalahnya

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara pun mengatakan bahwa, OJK akan berfokus untuk menjalankan enforcement atas regulasi terkait kepemilikan aktuaris perusahaan asuransi dan reasuransi sesuai dengan UU Perasuransian dan POJK.

“Dari sisi supply, OJK mendorong PAI (Persatuan Aktuaris Indonesia) untuk dapat berperan aktif dalam mendorong ketersediaan tenaga ahli aktuaria yang berkualitas, antara lain melalui penyelenggaraan ujian sertifikasi secara lebih rutin dan pelaksanaan kegiatan pelatihan yang berkelanjutan,” ucap Mirza dikutip, 4 Agustus 2023.

Masih banyaknya perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris tersebut diakibatkan oleh ketersediaan tenaga kerja aktuaris yang jumlahnya masih sedikit, sehingga diperlukan biaya yang cukup besar untuk memiliki tenaga aktuaris bagi perusahaan asuransi.

Berdasarkan data dari PAI, Indonesia baru memiliki sekitar 51 persen aktuaris dari 3.000 jumlah aktuaris yang ditargetkan untuk memenuhi berbagai industri, khususnya pada industri asuransi baik umum maupun jiwa.

Padahal, profesi sebagai aktuaris sebenarnya cukup menjanjikan dari sisi rentang penghasilan. Hal ini karena kebutuhan akan jasanya saat ini sangat dicari dan dibutuhkan oleh perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban dari UU Perasuransian dan POJK.

Karir bagi aktuaris dapat dimulai dari Actuarial Analyst dengan gaji berkisar Rp4-7 juta per bulan. Kemudian, karir tersebut dapat dilanjutkan menjadi Ajun Aktuaris dengan syarat telah lulus 5-7 ujian sertifikasi untuk meraih gelar Associate Soceties Actuary Indonesia (ASAI) dengan perolehan gaji Rp10-25 juta per bulan.

Tidak berhenti disitu, karir aktuaris masih dapat terus meningkat ke level Manager Actuary dengan gaji Rp38 juta per bulan dan mampu mencapai Rp50 juta per bulan jika memenuhi level Appointed Actuary.

Baca juga: Dari 78 Perusahaan Asuransi Umum, Baru Segini yang Telah Penuhi Ekuitas Rp500 Miliar

Namun, untuk menjadi seorang aktuaris terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi, salah satunya telah memenuhi tingkat pendidikan strata-1 atau sarjana program studi sarjana aktuaria yang merupakan program studi disiplin ilmu yang menerapkan matematika dan statistika untuk menganalisis dan mengelola risiko, terutama dalam bidang asuransi baik asuransi umum dan jiwa, dana pensiun, investasi, hingga perbankan.

Setelah mendapatkan gelar tersebut, calon aktuaris masih harus melakukan ujian profesionalisme untuk mendapatkan tingkat Ajun Aktuaris (Associate) dan tingkat Aktuaris (Fellow), diantaranya sebagai berikut:

Tingkat Associate:

  • A-10: Matematika Keuangan
  • A-20 Probabilita dan Statistika
  • A-30: Ekonomi
  • A-40: Akuntansi
  • A-50: Metode Statistika
  • A-60: Matematika Aktuaria
  • A-70: Permodelan dan Teori Risiko
  • A-80: Profesionalisme

Tingkat Fellow:

  • F-10: Investasi dan Manajemen Aset
  • F-20: Manajemen Aktuaria
  • F-31: Aspek Aktuaria dalam Asuransi Jiwa, atau
  • F-32: Aspek Aktuaria dalam Dana Pensiun, atau
  • F-33: Aspek Aktuaria dalam Asuransi Umum, atau
  • F-34: Aspek Aktuaria dalam Asuransi Kesehatan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News