Jakarta — Industri Fintech di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini, terutama untuk kategori pembayaran (payment gateway) dan pinjaman online (Online P2P Lending). Per 31 Oktober 2018, misalnya, sudah ada 73 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK.
Secara khusus pertumbuhan industri fintech semakin positif setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa peraturan terkait fintech yaitu Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan OJK No. 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.
Kuseryansyah, Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), mengatakan bahwa pertumbuhan industri fintech yang tinggi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini disebabkan karena beberapa faktor, terutama meningkatnya penggunaan telepon seluler, kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia, terutama gaya hidup generasi millennial.
“Dengan potensi yang begitu besar, kami yakin bahwa industri fintech dapat memainkan peran penting dalam membantu meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” ujar Kuseryansyah di sela-sela kegiatan “FinTech Media Clinic by AFTECH”, Jumat (23/11).
Dari lebih dari 190 anggota AFTECH, 80 di antaranya merupakan perusahaan fintech yang bergerak di bidang pinjaman online (P2P Lending). Di bulan Agustus yang lalu, AFTECH dan para anggotanya meluncurkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending), yang menjadi acuan bagi perusahaan fintech yang menyelenggarakan pinjaman online dalam menjalankan bisnis mereka secara bertanggung jawab.
Kuseryansyah menambahkan bila AFTECH memiliki sikap yang tegas dalam menghadapi perusahaan – perusahaan fintech yang terbukti menyalahi peraturan atau kode etik yang telah disepakati bersama.
“Kalau perusahaan yang terbukti melanggar, kita akan menolak pengajuan keanggotaan atau status keanggotan dari asosiasi,” tambahnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sunu Widyatmoko, Ketua Eksekutif Bidang Cashloan AFTECH dan CEODompetKilat, mengatakan bahwa sngat disayangkan masih banyak masyarakat di Indonesia yang melakukan transaksi pinjaman online dengan perusahaan – perusahaan fintech yang tidak terdaftar di OJK. Tidak saja merugikan masyarakat, tapi hal ini juga merugikan industri fintech pinjaman online secara keseluruhan.
“Perusahaan-perusahaan Fintech yang belum terdaftar secara resmi di asosiasi dan di OJK sebenarnya juga merugikan industri Fintech secara umum, hal ini karena dapat merusak kepercayaan masyarakat akan fintech terutama sektor fintech P2P lending. AFTECH dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara aktif melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait produk dan layanan fintech, termasuk kesadaran untuk mengecek terlebih dahulu apakah perusahaan fintech tertentu sudah terdaftar di OJK atau belum,” ujar Sunu, Jumat (23/11). (Ayu Utami)