Jakarta – Bank Mandiri menilai, kebijakan Bank Indonesia (BI) yang merelaksasi aturan Loan to Value (LTV/FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) tidak terlalu berdampak signifikan terhadap bisnis penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019 menyebut, saat ini permintaan perumahan mulai bergeser dari segmen besar ke segmen kecil untuk perumahan dengan harga Rp200 jutaan.
“Saya sih memandang LTV dampaknya sebenernya tidak terlalu signifikan, yang penting sebenernya porsi untuk KPR Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ditambah karena demand (permintaan) di properti saat ini banyaknya dibawah Rp200 juta,” kata Kartika
Kartika yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perbanas ini menilai, guna mengantisipasi bergesernya demand perumahan, Pemerintah harus dapat mendorong konsumsi masyarakat melalui instrumen fiskal salahsatunya melalui bantuan sosial.
Dirinya menyebut, dari target FLPP tahun 2019 yang dicanangkan Pemerintah sebesar Rp7,1 triliun, Bank Mandiri memiliki porsi sekitar 10% dari target tersebut.
Sebagai informasi, dalam aturan LTV yang baru yangakan diterapkan pada Desember 2019 nanti, uang muka untuk KPR rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15% menjadi 5% hingga 10%, sedangkan rumah tapak tipe di atas 70 turun dari 85% menjadi 80%.
Sementara berdasarkan laporan Uang Beredar periode Agustus 2019 BI menjelaskan, Kredit Konsumsi (KK) pada Agustus 2019 tercatat masih melambat, dari 7,3% (yoy) menjadi 7,0% (yoy), terutama disebabkan oleh perlambatan kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), serta kredit multiguna.
Untuk segmen KPR sendiri pada Agustus 2019 masih tumbuh sebesar 11,3% (yoy), lebih rendah dibandingkan 12,3% (yoy) pada bulan sebelumnya‚ terutama karena perlambatan KPR tipe 22-70 di wilayah Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. (*)
Editor: Rezkiana Np