Pelonggaran LTV Bakal Dongkrak Bisnis KPR CIMB Niaga

Pelonggaran LTV Bakal Dongkrak Bisnis KPR CIMB Niaga

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menyambut positif kebijakan Indonesia (BI) yang telah merelaksasi aturan Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko).

Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan menyebutkan, kebijakan tersebut dapat terus mendorong bisnis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) miliknya hingga akhir tahun mendatang.

Sebagaimana diketahui, dengan adanya relaksasi kebijakan LTV yang mulai berlaku efektif 2 Desember 2019 ini, akan membuat uang muka atau down payment (DP) yang dibayar debitur KPR/KPA atau properti lainnya berkurang. Semakin longgar atau besar rasio LTV maka semakin kecil uang muka yang disediakan konsumen. Dengan demikian, kondisi tersebut diharapkan dapat mendongkrak penyaluran KPR perbankan nasional.

“Jadi itu adalah bauran kebijakan yang dilakukan BI dari segi suku bunga dan LTV lebih longgar tentu untuk mitigasi potensial slow down global,” kata Tigor di Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Menurutnya, pelongaran tersebut dapat memberikan stimulus ke pertumbuhan kredit miliknya khusunya pada KPR yang diharapkan masih dapat tumbuh double digit hingga akhir tahun 2019. Walau begitu, ia mengimbau perbankan terus mengantisipasi adanya gejolak ekonomi global dengan mencermati bisnis dalam penyaluran kredit miliknya.

“Kedepan potensinya yang bagus ya itu kredit konsumer dan umkm, seperti KPR pertumbuhan baik dan porfolio kredit card kita juga kerjasama dengan fintech,” tukas Tigor.

Sebagai informasi, hingga semester-1 2019, CIMB Niaga mencatatkan pertumbuhan penyaluran kredit 2,6% yoy menjadi Rp190,5 triliun, yang utamanya dikontribusikan oleh pertumbuhan pada Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”), Kartu Kredit, dan Kredit Usaha Kecil dan Menengah (UKM) masing-masing sebesar 13,5%, 10%, dan 4,1% yoy. Sementara, kredit Korporasi tumbuh sebesar 2,1% yoy. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News