Poin Penting
- Hingga 12 Maret 2026, 7,7 juta SPT Tahunan PPh 2025 telah dilaporkan ke DJP.
- Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 6,85 juta pelapor.
- 16,1 juta wajib pajak tercatat telah mengaktivasi dan menggunakan akun Coretax.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 7.723.526 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah dilaporkan hingga 12 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 12 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 7.723.526 SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Jumat 13 Maret 2026.
Secara rinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 6.856.710, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 705.138, wajib pajak badan dalam rupiah 160.195, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 128.
Baca juga: Dirjen Pajak: 99 Persen ASN Kemenkeu Lapor SPT Tahunan via Coretax
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 1.334 wajib pajak badan dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax Capai 16,1 Juta Wajib Pajak
Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax mencapai 16.146.343.
Baca juga: DJP Segera Luncurkan Coretax Mobile, Wajib Pajak Bisa Lapor SPT Lewat HP
Jumlah tersebut terdiri dari 15.111.801 wajib pajak orang pribadi, 944.012 wajib pajak badan, 90.304 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (*)
Editor: Yulian Saputra










