Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memperpanjang waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai dengan 21 April 2017. Di mana sebelumnya Ditjen Pajak memberikan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak (WP) orang pribadi sampai 31 Maret 2017.
Baca juga: Periode Terakhir Tax Amnesty, Menkeu Fokus ke WP UKM
Menurut Ditjen Pajak, perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 ini, sejalan dengan tingkat animo masyarakat yang belum menyampaikan SPT-nya. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT orang pribadi sampai dengan 21 April 2017.
Di sisi lain, kata dia, keputusan Ditjen Pajak yang memperpanjang waktu pelaporan SPT orang pribadi, juga seiring dengan dengan berakhirnya masa pelaksanaan Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Di mana pelaksanaan tax amnesty telah diimplementasikan pada Juli 2016 dan akan berakhir pada 31 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More
Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More
Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More
Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More
Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More