Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memperpanjang waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai dengan 21 April 2017. Di mana sebelumnya Ditjen Pajak memberikan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak (WP) orang pribadi sampai 31 Maret 2017.
Baca juga: Periode Terakhir Tax Amnesty, Menkeu Fokus ke WP UKM
Menurut Ditjen Pajak, perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 ini, sejalan dengan tingkat animo masyarakat yang belum menyampaikan SPT-nya. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT orang pribadi sampai dengan 21 April 2017.
Di sisi lain, kata dia, keputusan Ditjen Pajak yang memperpanjang waktu pelaporan SPT orang pribadi, juga seiring dengan dengan berakhirnya masa pelaksanaan Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Di mana pelaksanaan tax amnesty telah diimplementasikan pada Juli 2016 dan akan berakhir pada 31 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Zurich Topas Life terus memperkuat posisinya di industri asuransi dengan beragam inovasi digital… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More
Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More
Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabahnya,… Read More
Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More