Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) jatuh pada 31 Maret bagi WP orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan. Dengan keputusan terbaru Ditjen Pajak, maka batas waktu pelaporan SPT diundur sampai akhir April 2017.
Baca juga: Jelang Berakhirnya Tax Amnesty DJP Bakal Lebih Tegas ke WP
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017 mengatakan, keputusan Ditjen Pajak untuk memperpanjang pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai dengan 21 April ini hanya berlaku administrasinya saja, sedangkan pembayaran pajaknya harus dilakukan pada 31 Maret.
“Jangka waktu penyampaiannya diundur jadi 21 April, tapi bayarnya sesuai UU mengatakan sampai 31 Maret, administrasinya yang diundur, yang e-filing bisa lakukan, yang pakai pos juga bisa,” ujarnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini, Jumat (15/11), pukul 9.00 WIB Indeks Harga Saham… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang, hari ini, Jumat, 15 November… Read More
Jakarta - Zurich Topas Life terus memperkuat posisinya di industri asuransi dengan beragam inovasi digital… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More
Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More