Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) jatuh pada 31 Maret bagi WP orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan. Dengan keputusan terbaru Ditjen Pajak, maka batas waktu pelaporan SPT diundur sampai akhir April 2017.
Baca juga: Jelang Berakhirnya Tax Amnesty DJP Bakal Lebih Tegas ke WP
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017 mengatakan, keputusan Ditjen Pajak untuk memperpanjang pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai dengan 21 April ini hanya berlaku administrasinya saja, sedangkan pembayaran pajaknya harus dilakukan pada 31 Maret.
“Jangka waktu penyampaiannya diundur jadi 21 April, tapi bayarnya sesuai UU mengatakan sampai 31 Maret, administrasinya yang diundur, yang e-filing bisa lakukan, yang pakai pos juga bisa,” ujarnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More
Poin Penting ASII membuka Astra Auto Fest 2025 di BSD sebagai upaya mendorong pasar otomotif… Read More
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More