Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) jatuh pada 31 Maret bagi WP orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan. Dengan keputusan terbaru Ditjen Pajak, maka batas waktu pelaporan SPT diundur sampai akhir April 2017.
Baca juga: Jelang Berakhirnya Tax Amnesty DJP Bakal Lebih Tegas ke WP
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017 mengatakan, keputusan Ditjen Pajak untuk memperpanjang pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai dengan 21 April ini hanya berlaku administrasinya saja, sedangkan pembayaran pajaknya harus dilakukan pada 31 Maret.
“Jangka waktu penyampaiannya diundur jadi 21 April, tapi bayarnya sesuai UU mengatakan sampai 31 Maret, administrasinya yang diundur, yang e-filing bisa lakukan, yang pakai pos juga bisa,” ujarnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Presiden Prabowo bertemu tokoh dan ormas Islam di Istana untuk berdiskusi dan menampung… Read More
Poin Penting Pemerintah menanggapi peringatan MSCI dengan berkomitmen meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk terkait porsi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 2,52 persen ke level 8.122,59 pada perdagangan 3 Februari 2026.… Read More
Jakarta - Jalan terjal yang dilalui bank-bank KBMI 2 belakangan ini kelihatannya terasa makin berat.… Read More
Poin Penting Platform emas digital JWR runtuh dan membekukan dana investor hingga puluhan triliun rupiah… Read More
Poin Penting Survei Jobstreet by Seek menunjukkan 82 persen pekerja Indonesia merasa bahagia atau sangat… Read More