Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) jatuh pada 31 Maret bagi WP orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan. Dengan keputusan terbaru Ditjen Pajak, maka batas waktu pelaporan SPT diundur sampai akhir April 2017.
Baca juga: Jelang Berakhirnya Tax Amnesty DJP Bakal Lebih Tegas ke WP
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017 mengatakan, keputusan Ditjen Pajak untuk memperpanjang pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai dengan 21 April ini hanya berlaku administrasinya saja, sedangkan pembayaran pajaknya harus dilakukan pada 31 Maret.
“Jangka waktu penyampaiannya diundur jadi 21 April, tapi bayarnya sesuai UU mengatakan sampai 31 Maret, administrasinya yang diundur, yang e-filing bisa lakukan, yang pakai pos juga bisa,” ujarnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More
Poin Penting: Biaya haji 2026 terancam naik signifikan akibat kenaikan harga avtur, asuransi, dan tekanan… Read More
Poin Penting Ancaman siber makin kompleks dan canggih (APT, AI, eksploitasi mobile), berdampak pada operasional,… Read More
Poin Penting SIPF belum memiliki payung hukum kuat, karena belum diatur dalam undang-undang meski risiko… Read More
Poin Penting Konflik Timteng memicu risiko gangguan infrastruktur digital global, termasuk data center dan jaringan… Read More
Poin Penting Kebocoran data masih terjadi karena penggunaan banyak tools keamanan yang tidak terintegrasi (silo),… Read More