Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memperpanjang waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai dengan 21 April 2017. Di mana sebelumnya Ditjen Pajak memberikan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak (WP) orang pribadi sampai 31 Maret 2017.
Baca juga: Periode Terakhir Tax Amnesty, Menkeu Fokus ke WP UKM
Menurut Ditjen Pajak, perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 ini, sejalan dengan tingkat animo masyarakat yang belum menyampaikan SPT-nya. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT orang pribadi sampai dengan 21 April 2017.
Di sisi lain, kata dia, keputusan Ditjen Pajak yang memperpanjang waktu pelaporan SPT orang pribadi, juga seiring dengan dengan berakhirnya masa pelaksanaan Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Di mana pelaksanaan tax amnesty telah diimplementasikan pada Juli 2016 dan akan berakhir pada 31 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More
Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More
Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More