Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memperpanjang waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai dengan 21 April 2017. Di mana sebelumnya Ditjen Pajak memberikan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak (WP) orang pribadi sampai 31 Maret 2017.
Baca juga: Periode Terakhir Tax Amnesty, Menkeu Fokus ke WP UKM
Menurut Ditjen Pajak, perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 ini, sejalan dengan tingkat animo masyarakat yang belum menyampaikan SPT-nya. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT orang pribadi sampai dengan 21 April 2017.
Di sisi lain, kata dia, keputusan Ditjen Pajak yang memperpanjang waktu pelaporan SPT orang pribadi, juga seiring dengan dengan berakhirnya masa pelaksanaan Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Di mana pelaksanaan tax amnesty telah diimplementasikan pada Juli 2016 dan akan berakhir pada 31 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More
Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian melanjutkan tren penurunan pada Rabu (4/2/2026),… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi bergerak variatif cenderung menguat dengan area support 7.715–7.920 dan resistance 8.325–8.530,… Read More
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More