Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memperpanjang waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai dengan 21 April 2017. Di mana sebelumnya Ditjen Pajak memberikan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak (WP) orang pribadi sampai 31 Maret 2017.
Baca juga: Periode Terakhir Tax Amnesty, Menkeu Fokus ke WP UKM
Menurut Ditjen Pajak, perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 ini, sejalan dengan tingkat animo masyarakat yang belum menyampaikan SPT-nya. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT orang pribadi sampai dengan 21 April 2017.
Di sisi lain, kata dia, keputusan Ditjen Pajak yang memperpanjang waktu pelaporan SPT orang pribadi, juga seiring dengan dengan berakhirnya masa pelaksanaan Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Di mana pelaksanaan tax amnesty telah diimplementasikan pada Juli 2016 dan akan berakhir pada 31 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More