Pelaporan SPT Diperpanjang Sampai 21 April 2017
Page 2

Pelaporan SPT Diperpanjang Sampai 21 April 2017

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) jatuh pada 31 Maret bagi WP orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan. Dengan keputusan terbaru Ditjen Pajak, maka batas waktu pelaporan SPT diundur sampai akhir April 2017.

Baca juga: Jelang Berakhirnya Tax Amnesty DJP Bakal Lebih Tegas ke WP

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017 mengatakan, keputusan Ditjen Pajak untuk memperpanjang pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai dengan 21 April ini hanya berlaku administrasinya saja, sedangkan pembayaran pajaknya harus dilakukan pada 31 Maret.

“Jangka waktu penyampaiannya diundur jadi 21 April, tapi bayarnya sesuai UU mengatakan sampai 31 Maret, administrasinya yang diundur, yang e-filing bisa lakukan, yang pakai pos juga bisa,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News