Jakarta–Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat perolehan dana tebusan selama Program Tax Amnesty mencapai Rp135 triliun.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengungkapkan, bahwa nilai tebusan mencapai Rp135 triliun. Nilai tebusan tersebut terdiri dari uang tebusan Rp114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp18,6 triliun.
Dilihat dari kriteria wajib pajaknya, total tebusan tersebut terdiri dari orang pribadi non-UMKM sebesar Rp91,1 triliun, dan orang pribadi UMKM sebesar Rp7,73 triliun. Kemudian uang tebusan dari badan non-UMKM Rp14,6 triliun, dan badan non-UMKM Rp 656 miliar. (Bersambung ke halaman berikutnya)