Pelaksanaan PPKM Mikro Bisa Gunakan Dana Desa

Pelaksanaan PPKM Mikro Bisa Gunakan Dana Desa

Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemenses PDTT) menegaskan bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat Mikro. Sebelumnya, Pemerintah kembali berencana untuk kembali memperpanjang PPKM mulai 9 Februari – 22 Februari 2021. Bedanya, kali ini PPKM akan ditekankan pada tingkat RT dan RW sehingga disebut PPKM Mikro.

“Dana desa harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang yang diterapkan pemerintah seperti PPKM skala mikro di tingkat desa. Pada intinya, seluruh aktivitas dan pelaksanaan PPKM skala Mikro harus didukung penuh oleh desa pada level desa,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, dalam diskusi virtual melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, 8 Februari 2021.

Abdul menyebut, dana desa bisa dipergunakan untuk berbagai kebutuhan desa terkait dengan PPKM. Salah satu contohnya adalah pembiayaan operasional posko daerah sesuai dengan instruksi Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Daerah. Selain itu, Dana Desa juga bisa dipergunakan untuk pembiayaan ruang isolasi dan operasional ruang isolasi, serta penyemprotan desinfektan apabila memang diperlukan oleh desa.

Lebih jauh, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan terus melakukan monitoring terkait pelaksanaan PPKM Mikro sesuai kewenangan yang berlaku. Dengan Dana Desa, setiap desa akan mampu melaksanakan PPKM skala mikro sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. (*) Evan Yulian Philaret

Related Posts

News Update

Top News