Pelaksanaan Penjaminan SRG Menunggu PMN

Pelaksanaan Penjaminan SRG Menunggu PMN

SISTEM Resi Gudang (SRG) di Indonesia belum berkembang meskipun payung hukumnya sudah ada sejak lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2006. Untuk itu, UU ini direvisi melalui UU Nomor 9 Tahun 2011, yang di dalamnya menyebut penjaminan SRG dan mengamanatkan pembentukan Lembaga Jaminan Sistem Resi Gudang.

Skema penjaminan SRG merupakan rekomendasi atas kajian IFC-Bank Dunia untuk melindungi  petani ketika terjadi over supply atas hasil panen. Mengingat pembentukan lembaga jaminan yang baru tidak mudah, maka pemerintah menunjuk Perum Jamkrindo sebagai Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang  (LPPSRG) melalui PP Nomor 1 Tahun 2016. Dalam PP Nomor 1 Tahun 2016 dijelaskan bahwa fungsi LPPSRG adalah pertama, melindungi hak pemegang resi gudang atau penerima hak jaminan apabila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, atau kebangkrutan pengelola gudang dalam menjalankan kewajibannya. Kedua,memelihara stabilitas dan integritas SRG sesuai dengan kewenangannya.

Diding S. Anwar, Direktur Utama Perum Jamkrindo, menyatakan, pihaknya siap melaksanakan penjaminan SRG. Jamkrindo pun sudah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dan studi banding di negara lain seperti India dan Bulgaria. “Penjaminan SRG adalah salah satu tools penting untuk mengembangkan pertanian, terutama dari sisi untuk membantu petani. Banyak negara lain sangat memperhatikan pertaniannya, karena pangan merupakan kebutuhan mendesak. Misalnya India yang telah memodernisasi manajemen pascapanen hasil pertaniannya dengan teknologi baru, proses ilmiah, dan sistem resi gudang dan dukungan lembaga keuangan,” ujar Diding kepada Infobanknews.com dalam lawatannya ke India, akhir pekan lalu.

Di negara-negara yang pertaniannya maju, pergudangannya dijalankan untuk meningkatkan nilai tambah dan terjadi kerja sama antara petani dan pedagang yang lebih baik. Karena penjaminan SRG telah menjadi amanat PP, Kementerian Perdagangan juga telah mendorong agar penjaminan SRG menjadi bagian dari kebijakan ekonomi nasional berikutnya. Bachrul Chairi, Kepala Bappebti mengakui bahwa Bappebti ikut mengikuti rapat dengan 18 Kementerian di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian UKM dan Koperasi.

Menurutnya, penunjukkan LPPSRG tersebut merupakan langkah nyata pemerintah untuk mengatasi problem yang dihadapi para petani. “Payung hukumnya sudah 15 tahun tapi SRG belum berkembang di Indonesia. Menurut World Bank, SRG belum berjalan di Indonesia berjalan karena tidak ada penjaminan. Jadi sistem penjaminan SRG menjadi peran sentral agar bank mau memberi kredit kepada petani,” ujar Bachrul kepada Infobanknews.com (30/9)

Efektivitas pelaksanaan penjaminan SRG untuk mendorong pertanian di Indonesia berada di tangan banyak pihak, mulai LPPSRG, pemerintah pusat maupun daerah, pengelola gudang, lembaga keuangan, dan legislatif. Semua tentu sudah memiliki pemahaman yang sama untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi para petani dan bagaimana solusinya. Sebab, lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2011 dan PP Nomor 1 Tahun 2016 sudah menjelaskan bahwa penjaminan SRG diperlukan untuk membantu masalah yang dihadapi petani. Namun, realisasi pelaksanaan penjaminan SRG saat ini masih menunggu dukungan yang lebih nyata dari pemerintah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). “Jadi agar penjaminan SRG bisa dilaksanakan itu pun masih tergantung kepada PMN,” pungkas Bachrul. (*) Karnoto Mohamad

Related Posts

News Update

Top News