oleh Agung Galih Satwiko
LENDING CLUB adalah salah satu penyedia jasa pinjam meminjam online di AS. Perusahaan yang berbasis di San Fransisco ini memulai bisnisnya dengan mempertemukan orang yang membutuhkan pinjaman dengan penyedia pinjaman. Mekanismenya adalah Lending Club membuka platform online lending. Calon debitor dapat mengisi aplikasi online di website Lending Club, kemudian dengan menggunakan data online dan teknologi informasinya, tingkat risiko calon debitor akan dianalisis. Setelah ditentukan peringkat kreditnya, Lending Club akan menawarkan tingkat bunga yang sesuai. Calon debitor yang telah menyetujui penawaran tersebut akan menawarkan kepada calon kreditor potensial yang ada dalam database Lending Club. Penawaran umumnya disampaikan secara kelompok, dimana calon kreditor dapat memilih ke debitor mana pinjamannya akan diberikan. Lending Club akan mengenakan sejumlah fee (persentase) terhadap pembayaran yang dilakukan oleh debitor kepada kreditor.
Bagi debitor, pinjaman yang diberikan oleh Lending Club lebih rendah daripada pinjaman perbankan karena Lending Club tidak memiliki cabang, hanya platform online. Selain itu Lending Club juga menyediakan kemudahan bagi debitor. Calon debitor dapat meminta assesmen risiko kapan saja secara gratis. Calon debitor juga akan selalu didampingi oleh credit advisor. Bagi kreditor, tingkat bunga masih relatif menarik karena di atas deposito. Selain itu kreditor juga dengan mudah dapat melakukan diversifikasi risiko ke berbagai jenis atau sektor usaha.
Dalam perkembangannya Lending Club selain menawarkan platform online juga bekerja sama dengan melakukan pembelian loan dari salah satu bank internet terkemuka di AS, yaitu WebBank. Pinjaman yang dibeli itu akan ditawarkan kepada kreditor Lending Club, dan jika sukses maka Lending Club akan memperoleh fee, sementara pembayaran dari kreditor akan diteruskan kepada WebBank. Lending Club membayar sejumlah fee kepada Web Bank.
Pinjaman Lending Club selanjutnya terus berkembang dan tidak hanya kepada sektor ritel, bahkan berkembang kepada sektor institusi. Bahkan pinjaman dapat diberikan kepada hedge funds yang kemudian akan menginvestasikan dana pinjaman tersebut di pasar modal. Calon kreditor pun kini tidak hanya kreditor individu, namun juga kreditor perbankan. Lending Club menawarkan pendanaan pinjaman kepada bank-bank yang bekerja sama dengan Lending Club. Meskipun tingkat bunganya relatif lebih rendah daripada pinjaman yang diberikan langsung oleh perbankan, namun perluasan basis kredit atau meningkatnya volume kredit menjadi nilai tambah bagi perbankan.
Kini sekitar 45% pendanaan Lending Club berasal dari institusi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai konsep peer-to-peer itu sendiri yang sejatinya dari kreditor ritel kepada debitur ritel. Total kredit yang disalurkan Lending Club tahun 2015 lalu mencapai USD8,4 miliar. Federal Deposit Insurance Company di AS telah memperingatkan perbankan untuk membeli loan (menyalurkan kredit) melalui penyedia jasa online kredit secara berhati-hati dan hanya memilih jasa online kredit yang memiliki kredibilitas terbaik.
Indonesia dapat menarik pelajaran dari hal ini. Meskipun peer-to-peer lending masih diperdebatkan sejauh mana perlu diregulasi, namun skema ini berpotensi membawa manfaat bagi perekonomian secara keseluruhan. Proses penyaluran modal kepada sektor yang membutuhkan dapat lebih optimal. Bank mungkin dapat diperkenankan membeli pinjaman dari debitor online yang secara historis telah terbukti kredibel.
Berkembangnya intermediaries semacam peer-to-peer online juga akan menurunkan biaya ekonomi, karena kreditor dapat meminjam dengan lebih mudah dan dengan tingkat bunga yang lebih murah dari perbankan, sementara investor kreditor berkesempatan memperoleh imbal hasil yang cukup menarik. Penyedia jasa online lending akan memperoleh keuntungan dari fee atas pembayaran yang dilakukan oleh debitor (fee based income). Semua pihak memperoleh keuntungan.
KUR yang selama ini dibebankan langsung kepada perbankan, sejatinya dapat dilakukan dengan kerja sama antara perbankan dengan penyedia jasa online lending. Kapasitas penyedia jasa online lending yang dapat menjangkau masyarakat secara luas dikombinasi dengan kapasitas perbankan dalam memberikan pendanaan, dapat bersinergi untuk kesuksesan program KUR.
Satu hal yang harus diperhatikan adalah mekanisme dispute and settlement resolution dalam hal terjadi gagal bayar oleh debitor. Dalam case Lending Club, Lending Club akan mengenakan fee atas penagihan kepada debitor. Fee tersebut dihitung dari berapa yang dapat dipulihkan, dan termasuk biaya sewa jasa konsultan hukum, dan lain-lain. Jumlah kredit macet di Lending Club berkisar antara 1,5%-2%. Pengembangan sistem pemeringkatan dan kredit individu juga perlu terus dilakukan untuk menekan kredit macet yang disebabkan oleh faktor individu nonsistemik. (*)
Penulis adalah staf Wakil Ketua DK OJK