Poin Penting
- Pemerintah menetapkan WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan pekerja swasta guna mendukung kelancaran mudik dan arus balik
- WFA berlaku lima hari, 16–17 dan 25–27 Maret 2026, melalui surat edaran resmi
- WFA tidak berlaku bagi sektor esensial, bukan cuti, dan upah tetap dibayar penuh.
Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from anywhere atau WFA Lebaran 2026. Aturan ini tak hanya dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), para pekerja swasta juga bisa menerapkan WFA menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, skema WFA Lebaran 2026 berlaku untuk ASN maupun pekerja swasta melalui mekanisme surat edaran masing-masing kementerian.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Pemerintah Terapkan WFA Sebelum dan Setelah Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!
Jadwal WFA Lebaran 2026
Pemerintah menetapkan pelaksanaan WFA Lebaran 2026 selama lima hari, yakni:
- 16–17 Maret 2026 (sebelum Lebaran)
- 25–27 Maret 2026 (setelah Lebaran)
Airlangga menyebut, bagi ASN kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi. Sementara untuk sektor swasta, aturan teknis akan diterbitkan melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja Swasta Diimbau Manfaatkan WFA
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, kebijakan WFA Lebaran 2026 juga bertujuan menjaga produktivitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026.
“Kami mengimbau kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan WFA,” jelas Yassierli.
Ia juga meminta perusahaan menerapkan WFA pada periode setelah Lebaran guna mengantisipasi lonjakan arus balik pemudik.
Baca juga: BPKH Gelar Program Balik Kerja Bareng 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tidak Berlaku untuk Sektor Esensial
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA Lebaran 2026. Kebijakan ini dikecualikan bagi sektor tertentu seperti layanan kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan operasional produksi.
Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menerima upah penuh sesuai ketentuan hari kerja normal. “Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dapat diatur oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif,” ujarnya.
Dengan kebijakan WFA Lebaran 2026, pemerintah berharap arus mudik dan balik lebih terdistribusi, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan selama momentum Idulfitri. (*) Prima Gumilang










