Pegadaian Kantongi Izin Usaha Bullion, Begini Kata BRI

Pegadaian Kantongi Izin Usaha Bullion, Begini Kata BRI

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memberikan apresiasi kepada Pegadaian yang telah mendapat izin menjalankan kegiatan usaha bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. 

Melalui izin tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Langkah ini merupakan pencapaian signifikan yang tidak hanya memperkuat peran Pegadaian dalam ekosistem Ultra Mikro (UMi) tetapi juga menjadi tonggak penting dalam akselerasi inklusi keuangan di Indonesia.

Senior Executive Vice President (SEVP) Ultra Mikro BRI M Candra Utama menyampaikan apresiasi kepada Pegadaian atas keberhasilan menjadi Bank Emas. Langkah ini sejalan dengan visi besar Holding Ultra Mikro untuk memperkuat ekosistem keuangan inklusif di Indonesia.

Baca juga: Sertifikasi Syariah Bank Kustodian BRI Dukung Pengelolaan Aset Nasabah

“Kami yakin, dengan sinergi yang semakin solid, Pegadaian dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap layanan keuangan berbasis aset emas,” ujar Candra dikutip Jumat, 10 januari 2025.

Sebagai induk holding, BRI terus mendukung Pegadaian dalam mewujudkan misi ini. Sinergi antara BRI, Pegadaian, dan PNM diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui berbagai layanan yang inovatif, terjangkau, dan berkelanjutan.

Sejak resmi berdiri pada 13 September 2021, Holding Ultra Mikro yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan akses layanan keuangan bagi pelaku UMKM, utamanya segmen ultra mikro.

Melalui sinergi yang kuat antara BRI, Pegadaian, dan PNM, ekosistem Ultra Mikro telah melayani lebih dari 176 juta nasabah simpanan dan 36,1 juta nasabah pinjaman dengan total penyaluran pembiayaan yang mencapai lebih dari Rp622,3 triliun hingga akhir September 2024.

Selain fokus pada pembiayaan, Holding Ultra Mikro juga berkomitmen untuk memberdayakan dan mengedukasi nasabah melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan usaha. 

Baca juga: OJK Restui Pegadaian Jalankan Kegiatan Usaha Bank Emas

Sementara itu, pada kesempatan terpisah Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut. Mengingat dua tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut.

Menurut Damar, surat izin usaha bullion ini merupakan sebuah pencapaian, di mana Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bank emas di Indonesia.

“Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omzet Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. InshaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” ujar Damar. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News