Pegadaian Integrasi Data Perpajakan

Pegadaian Integrasi Data Perpajakan

Jakarta — PT Pegadaian (Persero) (Pegadaian) konsisten dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/ GCG) dengan melaksanakan program Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kegiatan pencanangan dihadiri oleh pejabat DJP yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Hestu Yoga Saksama, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) Iwan Djuniardi, Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama. Dari kementerian BUMN hadir Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo beserta jajaran.

Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto menyambut baik serta siap mendukung dan menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan Pegadaian dengan DJP. Hal ini sejalan dengan program transformasi digital yang sedang dijalankan oleh perusahaan.

“Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang lebih baik. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Kuswiyoto di Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Lebih lanjut Kuswiyoto mengatakan bahwa kontribusi pajak yang diberikan oleh Pegadaian terus mengalami peningkatan. Tahun 2017 Pegadaian menyetorkan pajak sebesar Rp1,26 triliun, pada tahun 2018 naik menjadi Rp1,44 triliun.

Dalam sambutannya, Suryo Utomo yang mewakili Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan apresiasi kepada Pegadaian yang telah melakukan Integrasi Data Perpajakan dengan DJP dan juga menyampaikan manfaat integrasi data untuk wajib pajak yaitu untuk efisiensi dan mengurangi cost of compliance dengan meminimalisir kesalahan administrasi perpajakan.

“Beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah karena keinginan para wajib pajak BUMN untuk memberi yang terbaik untuk negeri sehingga kepatuhan pajak menjadi hal yang penting,”

Lebih lanjut Suryo Utomo menjelaskan Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 26 Desember 2016.

Pada pertemuan tersebut Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data Perpajakan. Selanjutnya dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati bahwa Kementerian BUMN sangat mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan DJP dan meminta agar BUMN segera melakukan Integrasi Data Perpajakan.

Untuk melaksanakan program Integrasi Data ini, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga telah membentuk Tim Integrasi dan Pertukaran Data Perpajakan sejak tahun 2017 yang dipimpin oleh Mekar Satria Utama sebagai Pengarah. Pegadaian merupakan BUMN kelima setelah Pertamina, Telekomunikasi Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, dan Pelindo III yang melaksanakan integrasi data tahun lalu dan Pegadaian merupakan BUMN pertama yang melaksanakan integrasi data di tahun 2019. (*)

Related Posts

News Update

Top News