Jakarta – PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) resmi mengumumkan peluncuran layanan sebagai Penyedia Reviu Eksternal atas Efek Beragun Utang Berlandaskan Lingkungan (Green Bond Verifier atau GBV).
Tentunya langkah tersebut memperkuat posisi PEFINDO sebagai lembaga pemeringkat yang berkomitmen mendukung perkembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia.
Kehadiran layanan GBV ini menunjukkan respons positif PEFINDO terhadap pesatnya pertumbuhan pasar green bond secara global dan regional. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan.
Baca juga: BRI Kembali Terbitkan Green Bond Rp2,5 Triliun, Cek Jadwalnya
Fenomena tersebut ditandai dengan meningkatnya kesadaran investor dan emiten akan pentingnya instrumen keuangan yang ramah lingkungan.
CEO PEFINDO, Irmawati, menyatakan bahwa PEFINDO berkomitmen untuk berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan sustainable financing di Indonesia.
“Kami yakini bahwa kehadiran GBV akan memperkuat ekosistem green bond nasional dan mendukung tercapainya target net zero emission Indonesia,” ujar Irmawati dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 11 Februari 2025.
Persetujuan OJK dan Pengakuan Internasional
Sebelum meluncurkan layanan ini, PEFINDO telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha lain sebagai Penyedia Reviu Eksternal.
Baca juga: Ekonomi Diliputi Ketidakpastian, Begini Proyeksi Pefindo untuk Pasar Surat Utang RI
Selain itu, PEFINDO juga meraih pengakuan berupa sertifikasi dari Climate Bonds Initiative (CBI), organisasi internasional yang menjadi acuan global dalam standar green bond, sebagai CBI Approved Verifier.
Pengakuan ini menegaskan kompetensi PEFINDO dalam melakukan verifikasi sesuai standar internasional, sekaligus menjadikannya mitra tepercaya bagi calon penerbit green bond. (*)
Editor: Yulian Saputra