Jakarta – Setelah melewati fase uji coba sejak akhir tahun lalu, Pefindo Biro Kredit akhirnya mulai beroperasi secara komersial pada 27 Maret 2017.
Direktur Utama Pefindo Biro Kredit, Ronald T. Andi Kasim mengatakan saat ini layanan Pefindo Biro Kredit sudah bisa diakses secara live dan telah siap digunakan oleh 65 anggota serta perusahaan berbasis teknologi finansial (fintech) yang telah menjalin kerjasama.
“Sementara itu, sekitar 20 lembaga keuangan saat ini dalam proses finalisasi dan diharapkan segera bergabung menjadi anggota” ujar Ronald di Jakarta, Senin, 27 Maret 2017.
Lebih lanjut Ronald menambahkan bahwa operasi komersial Pefindo Biro Kredit juga merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam memperkuat infrastruktur industri keuangan nasional sekaligus mendukung kenaikan peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis melalui penyediaan informasi perkreditan yang komprehensif dan akurat.
Seperti diketahui, kemudahan akses perkreditan adalah salah satu isi Paket Kebijakan Ekonomi XII Pemerintah guna memperbaiki peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis melalui kehadiran Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dimana Pefindo Biro Kredit merupakan salah satu pelaku usahanya sebagaimana diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang LPIP.
Hasil survei Bank Dunia dalam laporan “Doing Business 2017” menunjukkan kenaikan peringkat Indonesia dari urutan 106 tahun lalu menjadi 91.
Indonesia juga berhasil masuk dalam jajaran 10 top reformer karena berhasil melakukan perbaikan atas 7 dari 10 indikator dimana salah satunya adalah indikator akses kredit (getting credit) yang berhasil naik 8 peringkat ke urutan 62.
Indikator akses kredit terdiri dari indeks kedalaman informasi perkreditan (depth of credit information index) dan indeks kekuatan hak hukum (strength of legal rights index).
Indeks kedalaman informasi perkreditan menilai aspek aturan dan praktek pengelolaan informasi perkreditan yang meliputi cakupan, scope dan aksesibilitas dimana Indonesia meraih skor 6, dari skor tertinggi 8, melalui pemenuhan 6 parameter pada Sistem Informasi Debitor (SID) di Bank Indonesia sebagai public credit registry.
”Dua parameter lain yaitu data dari peritel atau perusahaan utilitas dan data skor kredit (credit score) sebagai nilai tambah dalam penilaian kelayakan kredit calon debitor, hanya dapat dipenuhi oleh biro kredit swasta (private credit bureau) seperti kami. Kami berharap nantinya skor indeks ideal 8 dapat diraih” tegas Ronald.
Sebagai informasi, sistem pelaporan kredit di Indonesia menerapkan prinsip dual credit reporting system yang merupakan sinergi antara public credit registry (PCR) yang dilakukan otoritas dan private credit bureau (PCB) atau biro kredit swasta seperti Pefindo Biro Kredit. (*)